Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Nadiem Makarim Dirawat Intensif, Sidang Korupsi Chromebook Tertunda

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 27 April 2026 | 16:46 WIB
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hadir ke ruang sidang dengan alasan sakit, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim tidak hadir ke ruang sidang dengan alasan sakit, Senin (27/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)

Radar Pasuruan - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kembali menjalani perawatan intensif di RS Abdi Waluyo. Hal ini terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan surat keterangan dokter terkait ketidakhadiran Nadiem dalam sidang dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/4).

"Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan kabar informasi, bahkan surat keterangan dari pihak Rumah Sakit Abdi Waluyo dan dokter yang menangani terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Di mana bahwasanya Pak Nadiem Anwar Makarim tidak bisa atau tidak diizinkan untuk hadir di persidangan hari ini dikarenakan sebagaimana dalam resume yang dibuat oleh dokter, ada penyakit yang lama yang diperlukan perawatan intensif," kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.

Menanggapi hal tersebut, hakim meminta penjelasan lebih lanjut terkait isi surat dokter yang menjadi dasar ketidakhadiran terdakwa.

"Ya, jadi untuk hari ini terdakwa tidak hadir. Dan dari surat itu, apakah menentukan sampai kapan dilakukan perawatan?" tanya Hakim.

Berdasarkan keterangan medis, Nadiem menjalani perawatan sejak Sabtu (25/4) hingga Minggu (3/5). Oleh karena itu, ia tidak dapat mengikuti sidang pada hari tersebut.

"Dari surat keterangan dokter ini diperlukan sampai tanggal 3 Mei 2026 untuk observasi dan dirawat inap, begitu Yang Mulia," ujar Jaksa.

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa meskipun kliennya tidak hadir, sidang tetap dapat dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan.

"Kami sangat menyayangkan kondisi ini, karena sebenarnya agenda hari ini sangat penting untuk pembelaan klien kami, yaitu pemeriksaan ahli dan saksi yang meringankan. Namun, tentu faktor kesehatan adalah hal yang utama agar persidangan dapat berjalan secara adil dan terdakwa dapat mengikuti proses hukum dengan kesadaran penuh," imbuhnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM), bersama sejumlah pihak lain.

Selain itu, ia juga diduga memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui Gojek Indonesia.

Atas perbuatannya, Nadiem didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kasus korupsi #nadiem makarim #sidang tipikor #Chromebook