Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Trump Ancam Inggris dengan Tarif Tinggi Gara-gara Pajak Digital

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 24 April 2026 | 19:38 WIB
ANTARA/Xinhua/Li Ying/aa.
ANTARA/Xinhua/Li Ying/aa.

Radar Pasauruan - Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengancam akan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris jika pemerintah negara tersebut tidak mencabut kebijakan pajak layanan digital atau digital services tax (DST), sebagaimana dilaporkan The Telegraph.

Dalam wawancara tersebut, Trump menilai pajak tersebut tidak adil karena menyasar perusahaan teknologi besar asal AS, seperti Apple, Google, dan Meta.

Laporan menyebutkan bahwa DST mengenakan tarif sebesar dua persen atas pendapatan di Inggris yang diperoleh dari mesin pencari, platform media sosial, serta pasar daring.

"Saya tidak senang ketika mereka menargetkan perusahaan-perusahaan Amerika, karena pada dasarnya, Anda berbicara tentang perusahaan-perusahaan Amerika kami yang hebat, terlepas dari apakah kami menyukai perusahaan itu atau tidak, mereka adalah perusahaan Amerika dan perusahaan terkemuka di dunia," kata Trump seperti dikutip The Telegraph.

"Kami sudah mempertimbangkannya, dan kami dapat mengimbanginya dengan sangat mudah hanya dengan memberlakukan tarif tinggi terhadap Inggris. Jadi, mereka sebaiknya berhati-hati. Jika mereka tidak mencabut pajak itu, kami mungkin akan mengenakan tarif tinggi terhadap Inggris," ujar dia melanjutkan.

Dalam laporan tersebut, disebutkan bahwa data dari otoritas pendapatan Inggris pada Kamis (23/4) menunjukkan pajak layanan digital menghasilkan 944 juta poundsterling atau sekitar 1,3 miliar dolar AS pada tahun fiskal 2025–2026, meningkat 17 persen dibanding tahun sebelumnya.

Perkiraan resmi juga menyebutkan bahwa pendapatan dari pajak tersebut dapat mencapai 1,4 miliar poundsterling per tahun pada 2030 mendatang.

Menurut laporan The Telegraph, pemerintah Inggris menegaskan kebijakan pajak tersebut akan tetap diberlakukan hingga tercapai kesepakatan pajak global. Kebijakan ini dinilai penting untuk memastikan perusahaan digital memberikan kontribusi sesuai dengan aktivitas ekonomi mereka di negara tersebut.

Dalam beberapa tahun terakhir, ketegangan antara AS dan negara-negara Eropa terkait pajak layanan digital terus berlangsung. Pemerintah AS menilai kebijakan tersebut merugikan perusahaan teknologi mereka, sementara pihak Eropa berpendapat bahwa pajak tersebut diperlukan agar perusahaan digital membayar pajak di negara tempat mereka memperoleh pendapatan.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pajak digital #perang dagang #amerika serikat #donald trump #inggris