Radar Pasuruan - Muhammad Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri mendorong para gubernur di seluruh Indonesia untuk memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik.
Arahan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang mengatur tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.
"Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKВ dan BBNKB KBL Berbasis Baterai, termasuk pada kendaraan bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi KBL Berbasis Baterai," tulis Mendagri dalam surat edaran yang ditandatangani pada Rabu (22/4).
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan, serta didukung oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi energi, memperkuat ketahanan energi nasional, serta mendorong konservasi energi di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Instruksi ini juga mempertimbangkan kondisi ekonomi global yang dinilai memengaruhi stabilitas ketersediaan dan harga energi, khususnya minyak dan gas, yang berdampak pada perekonomian dalam negeri.
Pemberian insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah mencakup PKB dan BBNKB. Sementara itu, ketentuan untuk kendaraan yang diproduksi pada tahun 2026 maupun sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Dalam pelaksanaannya, para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat 31 Mei 2026.
Editor : Moch Vikry Romadhoni