Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Bongkar Rencana Besar Reformasi Parpol, Ketua Umum Mau Dibatasi 2 Periode

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 24 April 2026 | 16:54 WIB
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)
Ilustrasi KPK (FOTO: Antara)

 

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan sejumlah rekomendasi pembenahan bagi partai politik guna memperkuat integritas. Rekomendasi tersebut disusun berdasarkan hasil kajian serta masukan dari berbagai kader partai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa pembenahan terhadap partai politik menjadi langkah penting dalam mencegah praktik korupsi. Hal ini mengingat hingga kini KPK telah menindak 11 kepala daerah yang berasal dari kader partai.

"Terkait kajian itu sebagai upaya KPK khususnya pada kerangka pencegahan ya, pada sektor politik. Karena memang kami memandang sektor politik menjadi salah satu sektor yang masih rawan terjadinya tindak pidana korupsi," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/4).

Budi menjelaskan, kajian tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur partai politik. Beragam masukan pun dihimpun sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem politik yang ada.

"Tentunya karena kajian itu kami melibatkan banyak elemen termasuk kawan-kawan dari partai politik yang juga memberikan saran masukan dalam upaya perbaikan sistem politik di Indonesia," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa salah satu rekomendasi KPK adalah mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk merevisi Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010, khususnya terkait pengaturan kurikulum pendidikan politik bagi partai.

Selain itu, Kemendagri juga diusulkan untuk membangun sistem pelaporan terpadu terkait pelaksanaan pendidikan politik oleh pemerintah maupun partai politik.

"Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025)," ucap Budi.

Tak hanya itu, penyusunan kurikulum dan sistem pelaporan tersebut juga dikaitkan dengan fungsi pengawasan sesuai revisi sejumlah pasal dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 dan UU Nomor 2 Tahun 2011.

"Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri
dari anggota muda, madya, utama," ungkapnya. "Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal
29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Provinsi berasal dari kader madya. Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai," sambungnya.

Selain itu, KPK juga menilai perlu adanya syarat minimal masa keanggotaan bagi kader sebelum dapat diusung dalam kontestasi politik oleh partai.

Dalam kajian tersebut, KPK turut mendorong Kemendagri untuk menyusun standar dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi, serta mendorong implementasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pilkada melalui mekanisme kaderisasi.

KPK juga mengusulkan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode sebagai upaya menjaga regenerasi kepemimpinan di internal partai.

Selain itu, pemerintah dan DPR diusulkan untuk menyempurnakan aturan dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, termasuk soal iuran anggota partai yang disesuaikan dengan jenjang kaderisasi dan dicatat secara transparan dalam laporan keuangan.

KPK juga mendorong partai politik untuk menjalankan aturan tersebut secara konsisten, termasuk dalam pelaporan sumber sumbangan dana yang lebih rinci dan terbuka.

"Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol
pejabat eksekutif/legislative, anggota biasa, dan non-anggota parpol," bebernya.

Selain itu, KPK mengusulkan agar sumber dana dari badan usaha dihapus. Namun jika tetap diperbolehkan, maka harus dicatat sebagai sumbangan individu berdasarkan pemilik manfaat (beneficial ownership).

Untuk mendukung transparansi, Kemendagri juga didorong membangun sistem pelaporan keuangan partai yang terintegrasi dan dapat diakses publik.

KPK juga menilai perlu adanya penambahan sanksi bagi partai politik yang tidak patuh terhadap ketentuan yang telah diatur dalam undang-undang.

"Revisi pasal 46 UU nomor 2 tahun 2011 dilengkapi dengan, nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik, ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#reformasi politik #korupsi #partai politik #kemendagri