Radar Pasuruan - Aparat dari Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka melalui gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Perkembangan penyidikan telah disampaikan kepada pihak terkait sejak Rabu (22/4).
”Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri, sehubungan dengan hal tersebut diatas telah diberitahukan kepada pelapor atau korban perkembangan penyidikan,” kata Trunoyudo pada Jumat (24/4).
Informasi perkembangan penyidikan tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bernomor B/66/IV/Res.1.24/2026/Dittipid PPA dan PPO yang juga dikirimkan kepada terlapor.
”Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad) sebagai tersangka,” jelasnya.
Sebelumnya, Syekh Ahmad telah menjadi sorotan publik terkait dugaan pelecehan terhadap santri. Ia pun memberikan bantahan atas tudingan tersebut.
Dalam pernyataan resminya, ia menegaskan bahwa seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya tidak benar dan menyebut telah memiliki bukti untuk membantahnya.
”Tuduhan terhadap pelecehan kepada santri itu tidak benar adanya,” kata Syekh Ahmad.
Ia juga mengaku memiliki saksi yang dapat mendukung pernyataannya. Selain itu, ia menjelaskan bahwa saat menerima panggilan dari kepolisian, dirinya sedang berada di Mesir untuk mendampingi ibunya menjalani operasi.
”Berangkat ke Mesir pada tanggal 15 Maret 2026 dan saya tiba di Mesir tanggal 16 Maret 2026 karena mendampingi ibunda yang sedang sakit dan menjalani operasi pada tanggal 17 Maret 2026,” terangnya.
Ia menambahkan bahwa panggilan kepolisian diterimanya pada 30 Maret 2026, saat dirinya telah berada di luar negeri selama sekitar dua pekan. Pada saat itu, ia menyebut statusnya masih sebagai saksi.
”Dan alhamdulillah, panggilan kepolisian ini sebagai saksi, bukan sebagai tersangka, sebagaimana yang dibayangkan atau disebarkan atau sebarluaskan oleh banyak orang,” jelasnya.
Berdasarkan informasi yang beredar, dugaan pelecehan tersebut melibatkan lima korban yang merupakan santri. Para korban diduga dijanjikan beasiswa untuk melanjutkan pendidikan ke Timur Tengah.
Kasus ini disebut telah berlangsung sejak 2017 dan sempat mencuat pada 2021. Dugaan serupa kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir 2025.
Karena tidak melihat adanya perubahan, para korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada 28 November 2025.
Editor : Moch Vikry Romadhoni