Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lainnya untuk mengikuti langkah Khalid Zeed Abdullah Basalamah dalam mengembalikan keuntungan yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi kuota haji tahun 2023–2024.
Diketahui, Khalid Basalamah telah mengembalikan dana sebesar Rp8,4 miliar yang diduga terkait perkara tersebut pada Kamis (23/4).
"KPK mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Jumat (24/4).
Budi menyampaikan bahwa pengembalian dana tidak hanya berasal dari Khalid Basalamah, tetapi juga dari sejumlah PIHK lain yang diduga menerima keuntungan ilegal.
"Meskipun masih ada sejumlah PIHK lain yang belum mengembalikan," ujarnya.
KPK pun masih akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap asosiasi maupun PIHK lain yang belum diperiksa atau belum mengembalikan dana tersebut.
Pada hari yang sama, KPK memanggil empat pengusaha travel haji dan umrah untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Mereka adalah Syarif Thalib dari PT Marco Tour & Travel, Asep Inwanudin dari PT Medina Mitra Wisata, Ibnu Mas'ud dari PT Muhibbah Mulia Wisata, serta Mahmud Muchtar Syarif dari PT Almuchtar Tour and Travel.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Pada tahap awal, tersangka yang ditetapkan yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis.
Selanjutnya, KPK juga menetapkan dua tersangka tambahan, yaitu Direktur Operasional Maktour Travel Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga Ketua Umum Kesthuri, Asrul Azis Taba.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh KPK guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni