Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Didorong Usut Korupsi Cukai Rokok, Kenaikan Cukai Diduga Picu Lonjakan Rokok Ilegal

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 21 April 2026 | 19:49 WIB
Ilustrasi: Pemusnahan rokok ilegal. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)
Ilustrasi: Pemusnahan rokok ilegal. (Nur Chamim/Jawa Pos Radar Semarang)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam sektor cukai rokok yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bawah Kementerian Keuangan. Penegakan hukum yang tegas dinilai menjadi kunci dalam memberantas peredaran rokok ilegal.

Pengamat kebijakan publik Ronny Bako menyatakan bahwa diperlukan sinkronisasi antara produksi rokok dan distribusi pita cukai. Idealnya, jumlah pita cukai yang dikeluarkan harus sebanding dengan jumlah produksi rokok.

“Kalau diproduksi satu juta batang, maka pita cukai yang keluar juga harus satu juta. Tapi di lapangan sering kali tidak seperti itu. Di situ muncul celah,” ujar Ronny, Selasa (21/4).

Ia menilai celah tersebut menjadi salah satu penyebab maraknya rokok ilegal. Selain itu, kebijakan pemerintah yang terus menaikkan tarif cukai juga dianggap berkontribusi, karena membuat harga rokok legal semakin mahal sehingga masyarakat beralih ke produk ilegal yang lebih murah.

Pelanggaran di sektor cukai saat ini semakin beragam, mulai dari penyalahgunaan personalisasi, salah peruntukan, penggunaan pita cukai bekas, pemalsuan pita cukai, hingga peredaran rokok tanpa pita cukai. Angkanya pun meningkat setiap tahun dan mencapai 13,9 persen pada 2025.

Lemahnya pengawasan membuka peluang terjadinya pelanggaran, termasuk potensi gratifikasi kepada oknum pejabat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengawasan baik di tingkat daerah maupun monitoring di level pusat.

Dalam konteks ini, keterlibatan KPK menjadi sinyal kuat bahwa pelanggaran cukai tidak lagi sekadar masalah administratif, tetapi telah masuk kategori kejahatan ekonomi serius. Jika terdapat manipulasi distribusi pita cukai dan kerugian negara, maka penanganannya harus melalui jalur hukum.

“Kalau sudah ada unsur gratifikasi dan kerugian negara, ini jelas masuk tindak pidana dan kejahatan ekonomi. Penanganannya harus secara hukum,” jelas Ronny.

Harga rokok ilegal yang lebih murah membuatnya banyak diminati masyarakat. Tanpa memperhatikan keberadaan pita cukai, konsumen cenderung memilih produk yang mudah dijangkau.

“Di situ celah rokok ilegal masuk dan berkembang. Akhirnya penerimaan negara yang hilang juga sangat signifikan,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#cukai rokok #korupsi indonesia #bea cukai #kpk #rokok ilegal