Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Rencana Tambah Layer Cukai Rokok Picu Polemik, Dikhawatirkan Bikin Rokok Murah Laris

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 21 April 2026 | 17:14 WIB
Ilustrasi cukai rokok. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
Ilustrasi cukai rokok. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

 

Radar Pasuruan - Rencana pemerintah untuk menambah layer tarif cukai rokok dalam struktur Cukai Hasil Tembakau (CHT) menuai perdebatan. Kebijakan tersebut dinilai belum tentu mampu mengatasi persoalan rokok ilegal dan justru berpotensi menggeser konsumsi ke rokok yang lebih murah.

Ketua Center of Human dan Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan, Roosita Meilani Dewi, menyatakan bahwa penambahan layer cukai tidak menyentuh akar masalah peredaran rokok ilegal. Ia menilai persoalan tersebut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak struktur pasar.

“Pengawasan rokok ilegal dan kebijakan tarif harus berjalan beriringan. Ini adalah dua hal yang sama-sama penting dan harus dilakukan secara bersamaan, bukan hanya salah satu,” kata Roosita, Selasa (21/4).

Roosita juga menilai penambahan layer untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) murah berpotensi memperparah fenomena downtrading, yaitu peralihan konsumsi ke produk yang lebih murah. Kondisi ini dinilai dapat merusak pasar serta melemahkan pengawasan.

“Penambahan layer lebih murah untuk SKM bukan solusi bagi fenomena downtrading, bahkan menunjukkan pemerintah akan mendorong downtrading lebih marak, karena downtrading terjadi karena layer rokok kita terlalu kompleks,” imbuhnya.

Baca Juga: KPK Dalami Mafia Cukai, Industri Rokok Rakyat Minta Dilindungi

Ia menambahkan bahwa penambahan layer cukai tidak akan menurunkan konsumsi rokok, melainkan hanya mengalihkan konsumsi ke produk dengan harga lebih rendah.

“Dapat dipastikan konsumsi hanya akan beralih saja bukan dikurangi. Karena masyarakat akan mengurangi konsumsi jika rokok mahal. Apalagi dengan layer lebih rendah dengan cukai lebih rendah tentu harga bisa dijangkau masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Project Lead for Tobacco Control dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives, Beladenta Amalia, menilai fenomena downtrading sudah terlihat dalam struktur cukai yang ada saat ini.

Baca Juga: Mahfud MD Minta Kasus Aktivis Tak Berujung Pidana

“Dengan delapan layer saja, tanpa ada tambahan layer baru SKM yang tarifnya lebih murah sudah banyak perpindahan konsumsi dari layer yang atas, dari SKM 1 atau dari Sigaret Putih Mesin (SPM) ke layer yang bawah-bawahnya,” kata Beladenta.

 

Ia menambahkan bahwa penambahan layer baru berpotensi memperburuk kondisi tersebut, sehingga konsumsi rokok murah semakin meningkat.

“Jadi sangat berpotensi sekali dengan ditambah layer maka lebih banyak lagi downtrading atau konsumsi rokok ke golongan yang lebih murah,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kebijakan pemerintah #cukai rokok #downtrading #cht indonesia #rokok ilegal