Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Mahfud MD Minta Kasus Aktivis Tak Berujung Pidana

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 21 April 2026 | 17:08 WIB
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

 

Radar Pasuruan - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti kondisi sejumlah aktivis pengkritik pemerintah yang dilaporkan ke polisi. Kasus tersebut menimpa Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun.

Mahfud berharap laporan tersebut tidak berujung pada sanksi pidana karena dikhawatirkan dapat memunculkan persepsi bahwa pemerintah anti kritik.

"Ya mudah-mudahan tidak berlanjutlah, mengkritik lalu dipolisi, mudah-mudahan tidak berlanjut," kata Mahfud di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).

Pelaporan terhadap Feri Amsari dan Ubaedillah Badrun terjadi setelah keduanya menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Feri Amsari diketahui mengkritik kebijakan swasembada pangan.

Sementara itu, Ubaedillah Badrun dilaporkan terkait pernyataannya mengenai “Prabowo-Gibran Beban Bangsa”.

Di sisi lain, Menteri HAM Natalius Pigai juga turut menanggapi polemik tersebut. Ia menegaskan bahwa pernyataan kedua aktivis tersebut seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum.

Baca Juga: 7 Ton Ikan Sapu-sapu Dimusnahkan, MUI Kritik Keras Metode Pemusnahan

"Penyampaian opini atau kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pendapat semacam itu tidak dapat dipidana atau dijadikan dasar pemenjaraan," ucap Pigai, Minggu (19/4).

Ia menekankan bahwa setiap kritik seharusnya dijawab dengan data, fakta, dan informasi yang kredibel oleh pihak yang berwenang.

"Feri Amsari juga bukan ahli pertanian, sehingga tidak memiliki kompetensi di bidang tersebut. Jangankan dilaporkan ke polisi, ditanggapi pun tidak perlu," jelas Pigai.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh konstitusi, sehingga tidak perlu diproses secara hukum maupun ditanggapi secara berlebihan.

Ia menambahkan, pendapat yang bersifat kritik tidak dapat dipidana kecuali mengandung unsur penghasutan menuju makar, serangan ad hominem, atau menyentuh isu suku, ras, dan agama.

Lebih lanjut, Pigai menilai adanya kesan yang muncul seolah pemerintah anti kritik dan anti demokrasi.

Namun demikian, ia menyebut pemerintahan yang dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap menjadikan nilai demokrasi dan HAM sebagai fondasi utama.

"Demokrasi dan HAM pada pemerintahan ini sedang bagus-bagusnya, kita sedang menjadi negara prominen dan surplus demokrasi," pungkasnya.

Baca Juga: Bareskrim Tangkap 330 Tersangka Mafia BBM-LPG, Negara Rugi Rp243,6 Miliar

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kritik pemerintah #feri amsari #aktivis dilaporkan #demokrasi indonesia #mahfud md