Radar Pasuruan - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang. Sidang tersebut dipimpin oleh Puan Maharani di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4).
Dalam sidang itu, Puan meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU PPRT.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.
"Setuju," jawab para anggota dewan diiringi ketukan palu tanda persetujuan.
Sementara itu, Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa terdapat 12 poin materi utama yang diatur dalam RUU PPRT. Ia menyebut pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja) berlangsung dinamis dengan berbagai perdebatan yang konstruktif.
Baca Juga: Viral! Puan Maharani Tegaskan Gedung DPR Tak Bisa Dimasuki Sembarangan, Meski Disebut Rumah Rakyat
Menurutnya, proses tersebut menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ujarnya.
Politisi dari Partai Gerindra itu juga menyampaikan bahwa setelah seluruh Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dibahas secara intensif, RUU PPRT disepakati terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang tersusun secara sistematis.
Adapun jumlah DIM yang diajukan pemerintah mencapai 409, dengan rincian 23 DIM tetap, 55 DIM redaksional, 23 DIM substansi baru, serta 100 DIM yang dihapus.
Baca Juga: Truk Sound Horeg Gagal Nanjak, Tabrak Motor hingga Nyaris Terguling
Editor : Moch Vikry Romadhoni