Radar Pasuruan - Viral di media sosial, ribuan warga dari berbagai desa di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah mendatangi Mapolres setempat untuk melakukan aksi solidaritas.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @feedgramindo pada Minggu, 19 April 2026, massa terlihat datang menggunakan truk untuk menuntut pembebasan tiga warga Kampung Sri Agung.
Ketiga warga berinisial NPS (21), AS (24), dan LA (33) ditangkap polisi karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang terduga pencuri motor hingga meninggal dunia.
Aksi massa tersebut terjadi pada 17 April 2026. Kapolres Lampung Tengah, Charles Pandapotan Tampubolon, bersama Dandim 0411/KM Letkol Inf Noval Darmawan turun langsung menemui warga di Tugu Gajah Siwo Mego.
Charles menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari kasus pencurian yang kemudian berkembang menjadi tindak pidana lain, yaitu pengeroyokan.
“Bermula dari adanya peristiwa pidana pencurian, menimbulkan peristiwa pidana lain, yaitu pengeroyokan sehingga terjadi adanya korban, yaitu meninggal dunia dan satunya masih di rumah sakit,” kata Charles.
Namun, penjelasan tersebut sempat dipotong oleh warga yang menolak istilah pengeroyokan.
“Bukan pengeroyokan Pak! Itu maling pak,” teriak salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Charles menegaskan bahwa dalam perspektif hukum, tindakan pemukulan yang dilakukan lebih dari satu orang tetap dikategorikan sebagai pengeroyokan sesuai KUHP.
“Saya bicara konteks perspektif hukum ya Pak. Saya hadir atas nama negara, ini sesuai dengan KUHP. Kalau dipukul lebih dari satu orang, dua orang, atau lebih, namanya jadinya pengeroyokan,” jelasnya.
Terkait tuntutan pembebasan, pihak kepolisian menegaskan belum bisa dilakukan karena belum ada kesepakatan damai antara pihak-pihak yang terlibat, terutama keluarga korban yang meninggal.
“Kepolisian tetap beracuan pada hukum. Kami tidak bisa membebaskan sepihak karena penyelesaian secara damai masih berat sebelah,” ujar Charles.
Ia juga mengingatkan bahwa masyarakat memang diperbolehkan mencegah pelaku kejahatan melarikan diri, namun tindakan yang berujung kekerasan hingga menyebabkan kematian tetap merupakan pelanggaran hukum.
Kasus ini bermula pada 11 April 2026, ketika dua terduga pencuri motor berinisial AS (24) dan RG (28) tertangkap warga di area Klinik Sri Agung Medika.
Keduanya kemudian dikejar oleh warga hingga di jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari.
Salah satu terduga pelaku, AS, menjadi sasaran amukan massa dan meninggal dunia saat dilarikan ke rumah sakit, sementara RG masih menjalani perawatan medis.
Editor : Moch Vikry Romadhoni