Radar Pasuruan - Sejumlah sungai di Jakarta tengah gencar dibersihkan dari ikan sapu-sapu yang populasinya dinilai sudah sangat masif.
Dalam kegiatan yang dimulai sejak Jumat, 17 April 2026 tersebut, total hampir 7 ton ikan sapu-sapu berhasil ditangkap dari berbagai titik.
Ikan-ikan hasil tangkapan kemudian diproses dengan cara dibelah dan dikubur di beberapa lokasi dekat pintu air.
Namun, langkah ini memicu polemik setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyoroti metode pemusnahan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya akan melakukan evaluasi dengan melibatkan para ahli terkait.
“Ada saran kritik dari MUI, nanti saya minta untuk yang ahli menyesuaikan tata caranya,” kata Pramono kepada awak media di Kebayoran, Jakarta Pusat pada Minggu, 19 April 2026.
Ia juga mengungkapkan bahwa populasi ikan sapu-sapu di perairan Jakarta sudah mendominasi, bahkan diperkirakan mencapai lebih dari 60 persen.
Pembersihan terbesar dilakukan di wilayah Jakarta Selatan dengan hasil lebih dari 3,5 ton dari total tangkapan.
Ke depan, kegiatan ini direncanakan akan dilakukan secara rutin dan masuk dalam program PPSU.
Komisi Fatwa MUI menilai metode penguburan ikan sapu-sapu, terutama jika masih dalam keadaan hidup, tidak sesuai dengan prinsip Islam.
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, menyebut kebijakan pengendalian ikan invasif tersebut memang memiliki manfaat bagi lingkungan.
Namun, cara pemusnahannya dinilai melanggar prinsip rahmatan lil ‘alamin serta kesejahteraan hewan.
“Kebijakan Pemerintah DKI dalam mengendalikan ikan sapu-sapu atau pleco itu baik atau ada maslahah, karena itu termasuk perlindungan lingkungan,” kata Miftahul.
Ia menambahkan bahwa mengubur ikan dalam kondisi hidup dapat dikategorikan sebagai bentuk penyiksaan karena memperlambat kematian.
Menurutnya, dari sudut pandang kesejahteraan hewan, metode tersebut dianggap tidak manusiawi karena menimbulkan penderitaan yang tidak perlu.
Sementara itu, proses penguburan ikan sapu-sapu turut diawasi oleh Dinas KPKP untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, seperti penjualan ilegal yang sempat ramai diperbincangkan di media sosial.
Editor : Moch Vikry Romadhoni