Radar Pasuruan - Pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, yang menyebut Presiden Prabowo Subianto membohongi publik terkait program swasembada pangan berujung pada laporan hukum.
Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Tani Nusantara.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2692/IV/2026/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 17 April 2026. Feri diduga melanggar Pasal 264 KUHP terkait penyebaran berita bohong.
"Hari ini kami LBH Tani Nusantara melaporkan Bapak Feri Amsari atas dugaan tindak pidana pasal penyebaran hoax dan penghasutan," kata tim advokasi LBH Tani, Itho Simamora, di Jakarta Selatan, Jumat (17/4).
Itho menyebutkan bahwa pernyataan Feri dinilai tidak sesuai fakta dan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya mewakili kelompok petani mengambil langkah hukum.
"Pernyataan swasembada pangan itu, pernyataan bahwa pemerintah menyatakan bohong dan itu memicu keresahan masyarakat," imbuhnya.
Menurutnya, pernyataan Feri bertentangan dengan data dari Kementerian Pertanian serta Badan Pusat Statistik yang menyebut Indonesia mengalami surplus beras.
Kondisi tersebut dinilai sebagai bukti bahwa pemerintah berupaya memenuhi target swasembada pangan.
"Pernyataan Feri Amsari sebenarnya tidak ada impornya, dan faktanya data dari Kementerian Pertanian kita punya fakta itu berdasarkan tahun 2025 sampai 2026. Dan masalah swasembada pangan itu kita juga ada bukti surplus beras dari Kementerian Pertanian," jelasnya.
Data dari Badan Pusat Statistik dianggap sebagai sumber yang valid dan dapat dijadikan acuan. Berdasarkan hal itu, pernyataan Feri dinilai menyesatkan serta berpotensi menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.
Kalau mau, saya bisa buatkan versi lebih “panas” (angle konflik & pro-kontra) atau headline yang lebih clickbait untuk boost CTR.
Editor : Moch Vikry Romadhoni