Radar Pasuruan - Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung menangkap Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, pada Kamis (16/4).
Berdasarkan pantauan di lapangan, setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke rumah tahanan dari gedung bundar Kejaksaan Agung.
Ia terlihat keluar dari kendaraan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda bernomor 45. Dengan tangan terikat dan pengawalan ketat dari petugas Korps Adhyaksa serta aparat keamanan, ia kemudian digiring menuju mobil tahanan.
Hingga saat ini, pihak Kejaksaan Agung belum memberikan penjelasan rinci terkait konstruksi perkara yang menjerat Hery. Namun, keberadaannya di gedung penyidikan tindak pidana khusus mengindikasikan adanya dugaan keterlibatan dalam kasus serius.
Penangkapan ini mengejutkan publik karena Hery Susanto merupakan pejabat baru di jajaran pimpinan Ombudsman RI.
Ia diketahui baru dilantik pada April 2026 untuk masa jabatan 2026–2031 oleh Presiden, menggantikan kepemimpinan sebelumnya.
Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut, termasuk detail perkara maupun nilai barang bukti yang disita.
Pihak media masih menunggu konferensi pers resmi dari Kejaksaan Agung yang biasanya dilakukan setelah proses pemeriksaan awal selesai.
Editor : Moch Vikry Romadhoni