Kekerasan Seksual Online Tembus 1.600 Kasus, Platform Terancam Sanksi

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Kamis, 16 April 2026 | 16:12 WIB
Menteri Komdigi Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)
Menteri Komdigi Republik Indonesia Meutya Hafid (Instagram @meutya_hafid)

 

Radar Pasuruan - Jumlah laporan kasus kekerasan terhadap perempuan di ruang digital kini mencapai rata-rata sekitar 2.000 kasus setiap tahun dan menunjukkan tren peningkatan.

Dari angka tersebut, kekerasan seksual berbasis online menjadi bentuk yang paling dominan, dengan jumlah lebih dari 1.600 kasus berdasarkan kajian terbaru.

Kondisi ini mendorong pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap platform digital, sekaligus memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik bertanggung jawab dalam menjaga keamanan pengguna.

Dalam audiensi bersama Komnas Perempuan, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan kekerasan terjadi tanpa penanganan.

“Ketika kejahatan itu terjadi di platform, itu rumah mereka. Artinya yang melakukan penanganan di dalam adalah mereka. Kami tidak bisa masuk kecuali dengan kewenangan tertentu,” ujarnya di Jakarta Selatan, Rabu (15/4).

Ia juga menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi terhadap platform apabila konten atau aktivitas di dalamnya dinilai membahayakan masyarakat.

Baca Juga: DPR Apresiasi Meta Patuhi Regulasi Komdigi soal Akun Anak di Bawah 16 Tahun

“Kalau memang membahayakan sekali, kami bisa kenakan sanksi sampai pada penutupan. Mereka harus bertanggung jawab karena itu ranah mereka,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyebut tingginya angka laporan kekerasan seksual online belum sepenuhnya menggambarkan kondisi nyata di lapangan, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan.

“Keterbatasan infrastruktur dan layanan penanganan di sejumlah wilayah, khususnya daerah kepulauan dan 3T, turut menghambat korban dalam mengakses bantuan. Termasuk untuk pelaporan dan pendampingan hukum maupun psikologis,” jelasnya.

Komnas Perempuan juga menyambut baik kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital dalam memperkuat penanganan konten berbahaya melalui mekanisme pemutusan akses atau take down, termasuk terhadap konten kekerasan seksual dan eksploitasi.

“Kondisi ini membutuhkan langkah bersama, termasuk peningkatan tanggung jawab platform digital dalam menjaga ruang aman bagi pengguna, khususnya perempuan dan kelompok rentan,” ungkapnya.

Kolaborasi tersebut juga difokuskan pada peningkatan literasi digital, kampanye publik, serta penyusunan kebijakan yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Baca Juga: Diserang Trump, Paus Leo Justru Guncang Dunia dengan Pesan Moral

Editor : Moch Vikry Romadhoni
kekerasan digital keamanan online komdigi komnas perempuan perempuan