Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

20 Komodo Dijual hingga Ratusan Juta, 11 Tersangka Ditangkap

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 15 April 2026 | 18:50 WIB
Polisi saat menunjukkan barang bukti satwa liar dilindungi saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/HO)
Polisi saat menunjukkan barang bukti satwa liar dilindungi saat merilis kasus tersebut di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu (15/4/2026). (ANTARA/HO)

 

Radar Pasuruan - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi serta menangkap 11 tersangka yang tergabung dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah sepanjang 2025 hingga 2026.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Roy HM Sihombing, di Surabaya, Rabu, menyampaikan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal.

“Tersangka yang diamankan mulai dari pemburu yang mengambil komodo di Kelurahan Pota, Lombok, hingga pihak yang mengirim dan mendanai,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini penting karena praktik perdagangan ilegal satwa dilindungi dapat merusak ekosistem serta mengancam kelestarian keanekaragaman hayati.

Roy mengungkapkan, selama periode Januari 2025 hingga Februari 2026, jaringan tersebut telah memperjualbelikan 20 ekor Komodo dengan nilai transaksi mencapai Rp565,9 juta.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, Hanif Fatih Wicaksono, menjelaskan bahwa kasus ini mencakup dua jenis pelanggaran, yaitu tindak pidana konservasi dan karantina hewan.

Ia menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 terkait karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

“Untuk delik pertama kami bagi menjadi empat klaster. Sedangkan delik kedua terkait tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujarnya.

Hanif merinci, pada klaster pertama, terdapat enam tersangka berinisial SD, RDJ, BM, RSL, JY, dan VPP yang terungkap dari penangkapan di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Februari 2026.

Dari hasil penyidikan, komodo diperoleh dari pemburu dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, lalu dijual berantai hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor di Surabaya sebelum direncanakan dikirim ke luar negeri, termasuk Thailand.

“Hasil uji DNA memastikan satwa yang diamankan adalah komodo (Varanus komodoensis) dengan akurasi 100 persen,” kata Hanif.

Pengembangan kasus juga mengungkap perdagangan 16 ekor kuskus talaud dan kuskus tembung dengan empat tersangka berinisial BM, MIF, CS, dan MSN, dengan nilai transaksi sekitar Rp400 juta.

Selain itu, polisi juga menemukan satwa dilindungi lainnya seperti ular sanca hijau, elang paria, dan biawak nilus saat penggeledahan.

Kasus ini juga mencakup perdagangan sisik trenggiling yang diungkap bersama Polda Riau, dengan dua tersangka berinisial FS dan AK serta barang bukti 140 kilogram sisik yang setara sekitar 980 ekor trenggiling dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar.

Secara keseluruhan, Polda Jatim telah menetapkan 11 tersangka yang kini ditahan, sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan hingga ke tingkat internasional.

“Kami berkomitmen menindak tegas kejahatan terhadap satwa dilindungi demi menjaga kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia,” ujar Roy.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perdagangan satwa #komodo #satwa dilindungi #kriminal lingkungan #polda jatim