Radar Pasuruan - Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyampaikan bahwa platform TikTok telah menindaklanjuti kebijakan perlindungan anak di ruang digital.
Dikutip dari akun resmi Kementerian Komunikasi dan Digital di Instagram pada Rabu (15/4), langkah tersebut dilakukan dengan menonaktifkan akun pengguna yang berada di bawah batas usia yang ditentukan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi regulasi pemerintah terkait pembatasan akses media sosial bagi anak.
Pemerintah menetapkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses media sosial secara bebas.
Aturan tersebut tertuang dalam kebijakan resmi mengenai tata kelola sistem elektronik untuk perlindungan anak. Penerapan regulasi ini menjadi fokus utama dalam menjaga keamanan anak di dunia digital.
Meutya Hafid mengapresiasi langkah cepat TikTok dalam mematuhi kebijakan tersebut.
Ia menilai tindakan ini sebagai bentuk komitmen platform dalam melindungi pengguna usia muda di Indonesia. Dukungan dari berbagai pihak diharapkan dapat memperkuat upaya ini secara berkelanjutan.
Sebagai bentuk kepatuhan, TikTok juga telah menyerahkan dokumen resmi kepada pemerintah yang berisi komitmen untuk menjalankan seluruh ketentuan dalam regulasi tersebut.
Hal ini menunjukkan adanya kerja sama antara pemerintah dan platform digital dalam upaya perlindungan anak.
Selain itu, TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan tindakan konkret berupa penonaktifan akun pengguna.
Langkah ini menjadi indikator awal keberhasilan implementasi kebijakan perlindungan anak sekaligus contoh bagi platform digital lainnya.
Hingga 10 April 2026, tercatat sebanyak 780.000 akun milik anak di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan.
Jumlah tersebut menunjukkan skala besar dari pelaksanaan kebijakan yang dilakukan dan disampaikan secara terbuka sebagai bentuk transparansi kepada publik.
Meutya Hafid menilai capaian ini sebagai langkah awal yang positif dan hasil kolaborasi antara pemerintah dan platform digital.
Ke depan, upaya serupa diharapkan terus ditingkatkan guna menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Editor : Moch Vikry Romadhoni