16 Mahasiswa FHUI Terseret Dugaan Pelecehan, Menteri PPPA Buka Suara

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Rabu, 15 April 2026 | 16:26 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecem keras pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FHUI. (Humas Kementerian PPPA)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecem keras pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa FHUI. (Humas Kementerian PPPA)

 

Radar Pasuruan - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, mengecam dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa.

Kementerian PPPA menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penanganan kasus ini agar para korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan sesuai aturan yang berlaku.

"Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan melalui percakapan tertutup di ruang digital, merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun," kata Arifah Fauzi.

Kasus dugaan pelecehan tersebut menjadi perbincangan luas di media sosial, berupa tangkapan layar percakapan dalam grup digital yang berisi pembahasan bernuansa seksual dan merendahkan perempuan, termasuk mahasiswi dan dosen.

Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kampus yang telah melakukan investigasi melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) dengan menjalankan prosedur awal dan mekanisme internal.

"Kami mendorong pihak Universitas Indonesia untuk melakukan penelusuran dan penanganan secara menyeluruh melalui Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT), termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat," kata dia.

Selain itu, Arifah Fauzi berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, baik di kampus tersebut maupun di lingkungan perguruan tinggi lainnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
universitas indonesia fhui kementerian pppa kasus kampus pelecehan seksual