Radar Pasuruan - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Universitas Indonesia kembali menjadi sorotan publik. Salah satu terduga pelaku, Valencia, mengaku bahwa perbuatannya dilakukan hanya sebagai candaan untuk memancing percakapan di grup chat.
Pengakuan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang digelar di Fakultas Hukum UI dan dihadiri oleh mahasiswa serta pihak kampus.
“Saya mengaku bahwa saya tidak berpikir panjang atas hal yang saya sampaikan tersebut tanpa memikirkan perasaan dari nama yang telah saya sebut,” ujar Valen dalam rekaman video yang beredar, dikutip Selasa (14/4).
Ia menjelaskan bahwa pernyataannya bertujuan untuk memicu diskusi di dalam grup, bukan dengan maksud serius.
“Tujuan dari ucapan yang saya sampaikan adalah hanya sekedar menimbulkan diskusi di grup,” lanjutnya.
Meski demikian, pengakuan tersebut justru memancing reaksi keras dari peserta sidang. Sejumlah mahasiswa mempertanyakan alasan di balik candaan yang dinilai merendahkan serta melibatkan pihak lain sebagai objek pembicaraan.
Baca Juga: Prabowo Akui Jadi Presiden Bukan Pekerjaan Enak dan Harus Siap Tanpa Istirahat
Valen kembali menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki niat selain bercanda, meskipun ia mengakui tindakan tersebut tidak pantas.
“Dari saya sendiri tidak ada niatan apa-apa di luar untuk bercanda-bercanda saja. Sekali lagi saya akui itu kesalahan,” katanya.
Saat ditanya mengapa belum menyampaikan permintaan maaf kepada korban sebelum sidang berlangsung, ia mengaku merasa ragu dan takut untuk menghubungi secara langsung.
“Terkait hal tersebut, kenapa saya belum minta maaf, karena saya masih ragu dan merasa takut untuk me-approach teman yang saya sebut tersebut,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut kembali memicu emosi peserta sidang yang menilai alasan tersebut tidak cukup untuk membenarkan tindakan yang terjadi.
Kasus ini merupakan bagian dari penanganan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa di lingkungan kampus. Saat ini, proses lanjutan masih ditangani oleh Satgas PPKS untuk menentukan sanksi serta langkah berikutnya.
Baca Juga: Nadiem Bongkar Dugaan Rekayasa Kerugian Rp2,1 Triliun di Sidang
Editor : Moch Vikry Romadhoni