Radar Pasuruan - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, menyoroti perhitungan kerugian negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang disebutnya sebagai hasil rekayasa.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadiem saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4), ketika Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
"Saksi daripada BPKP dan tim yang melakukan audit kerugian dari BPKP mengaku secara terbuka di sidang bahwa mereka tidak membandingkan harga beli Chromebook dengan harga pasar," kata Nadiem.
Ia menilai, dalam menentukan harga sebuah perangkat seperti gadget, seharusnya dilakukan perbandingan dengan harga pasar sebagai acuan kewajaran.
"Sekarang bayangkan, kita semua tidak perlu pakar untuk tahu kalau kita punya gadget, mau beli gadget, mau beli HP untuk mengetahui apakah harganya itu kemahalan atau tidak. Tentunya akan diperbandingkan dengan harga pasar. Kita cek toko A, toko B, toko C. Ini tidak dilakukan BPKP secara sengaja," ujar Nadiem.
Baca Juga: Jaksa Bantah Nadiem, Harga Laptop Chromebook Disebut Tak Terkontrol
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa apabila dibandingkan dengan harga pasar yang sebenarnya, pengadaan Chromebook justru menunjukkan adanya efisiensi karena dilakukan di bawah rata-rata harga pasar untuk spesifikasi serupa.
Di sisi lain, penasihat hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, mengkritik laporan audit BPKP yang dinilai tidak disusun secara rinci dan terkesan tidak menampilkan data pembanding dari distributor.
"Harga wajar yang ditentukan oleh BPKP, rata-rata 4,3 juta, itu tidak ada di survei harga, tidak eksis, tidak nyata. Jadi dia menggunakan suatu angka yang tidak ada di pasar," tuturnya.
"Siapapun kalau mau mengukur kerugian negara harus banding dengan harga pasar, harga online. Ini tidak terjadi. Jadi ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," imbuhnya.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Ia disebut melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan. Selain itu, jaksa juga mendakwa Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,59 miliar yang diduga berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Kajari Karo Dicopot Usai Kasus Amsal Sitepu Viral
Editor : Moch Vikry Romadhoni