Radar Pasuruan - Kejaksaan Agung melakukan rotasi sejumlah pejabat, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, setelah muncul polemik dugaan kriminalisasi terhadap videografer Amsal Sitepu.
Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam keputusan itu, Danke Rajagukguk dipindahkan ke jabatan fungsional, sementara posisi Kajari Karo kini diisi oleh Edmond Novvery Purba.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, juga mengalami rotasi jabatan menjadi Inspektur III pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. Posisi tersebut selanjutnya akan diisi oleh Muhibuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Kajati Sumatera Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa mutasi merupakan hal yang biasa terjadi di lingkungan pemerintahan.
“Mutasi adalah hal yang lumrah dan dilakukan secara berkelanjutan oleh kementerian atau lembaga. Di dalamnya terdapat mutasi, promosi, maupun demosi,” kata Anang kepada wartawan, Selasa (14/4).
Selain Harli Siregar, sebanyak 13 pejabat lain dengan jabatan Kajati juga turut dirotasi. Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.
Sebelumnya, Danke Rajagukguk sempat diperiksa oleh Kejagung terkait penanganan perkara yang melibatkan Amsal Sitepu. Kasus tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai menimbulkan kontroversi dan memicu kritik dari masyarakat serta DPR terhadap profesionalitas dan prosedur hukum di Kejari Karo.
Komisi III DPR pun meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejari Karo dalam menangani perkara tersebut.
Editor : Moch Vikry Romadhoni