Radar Pasuruan - Pemerintah Arab Saudi menetapkan kebijakan pembatasan akses masuk ke Makkah bagi siapa pun yang tidak memiliki izin resmi. Kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 13 April 2026, sebagai bagian dari pengaturan menjelang pelaksanaan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Berdasarkan aturan tersebut, hanya individu tertentu yang diperbolehkan memasuki wilayah Makkah, seperti pemegang izin tinggal (iqamah) yang diterbitkan di Makkah, pemegang visa haji resmi, serta pekerja dengan izin kerja di area tempat suci.
Sementara itu, pihak yang tidak memenuhi persyaratan akan ditolak masuk dan diminta kembali di pos pemeriksaan yang berada di pintu-pintu masuk kota.
Selain pembatasan akses, Pemerintah Arab Saudi juga menerapkan sejumlah kebijakan tambahan. Di antaranya adalah batas akhir keberangkatan jemaah umrah pada 18 April 2026, penghentian sementara penerbitan izin umrah melalui platform Nusuk mulai 18 April hingga 31 Mei 2026, serta larangan bagi pemegang visa selain visa haji untuk memasuki atau berada di Makkah selama periode tersebut.
Kebijakan ini merupakan implementasi prinsip “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” yang bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan selama pelaksanaan ibadah haji.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Ichsan Marsha, menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah rutin yang diterapkan setiap menjelang musim haji.
Baca Juga: Prabowo Turunkan Biaya Haji 2026 Rp2 Juta di Tengah Harga Avtur Naik
“Pemerintah Arab Saudi setiap tahun menerapkan pengendalian akses ke Makkah menjelang puncak musim haji. Hal ini penting untuk memastikan bahwa pelaksanaan ibadah berlangsung aman, tertib, dan sesuai dengan kapasitas yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan warga negara Indonesia agar tidak mencoba menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.
“Kami mengingatkan bagi yang akan menjalankan ibadah haji untuk memastikan visa yang digunakan adalah visa haji, bukan visa umrah, kerja, turis, ziarah, atau jenis visa lainnya. Jangan tergiur tawaran berangkat haji tanpa visa haji karena hal tersebut ilegal. Selain berpotensi ditolak masuk ke Makkah, pelanggaran ini juga dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum di Arab Saudi,” tegasnya.
Baca Juga: Isu Akses Udara RI oleh AS Dibantah, Kemhan: Masih Tahap Rancangan
Ichsan turut mengimbau seluruh WNI, khususnya jemaah umrah dan calon jemaah haji, untuk mematuhi aturan yang berlaku, tidak memaksakan diri masuk ke Makkah tanpa izin resmi, serta mengikuti arahan dari penyelenggara perjalanan dan otoritas terkait.
Ia menambahkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji bagi jemaah Indonesia berjalan aman, tertib, dan lancar.
Editor : Moch Vikry Romadhoni