Radar Pasuruan - Pemerintah menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat tidak mengurangi tingkat pengawasan.
Sebaliknya, sistem ini justru memperkuat kontrol berbasis kinerja yang lebih terukur, transparan, serta terdokumentasi secara digital.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menegaskan bahwa pola kerja fleksibel tetap menuntut disiplin dan akuntabilitas tinggi dari setiap ASN.
“Setiap ASN terikat pada sasaran kinerja pegawai yang terukur. Pengawasan dilakukan melalui sistem elektronik, bukan sekadar absensi fisik. ASN tetap bekerja lima hari penuh dengan target kinerja yang sama,” kata Rini di Jakarta, Jumat.
Melalui Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026, seluruh instansi pemerintah menerapkan pola kerja kombinasi empat hari work from office (WFO) dari Senin hingga Kamis, serta satu hari WFH pada Jumat.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi manajemen ASN yang menitikberatkan pada capaian kinerja dibandingkan kehadiran fisik.
Dalam skema tersebut, pengawasan tidak lagi berfokus pada kehadiran, melainkan pada hasil kerja yang dipantau melalui sistem digital.
Setiap pimpinan instansi memiliki tanggung jawab langsung untuk memastikan kinerja pegawai tetap optimal, termasuk saat menjalankan WFH.
Selain itu, pejabat pembina kepegawaian wajib melakukan pemantauan terhadap pencapaian target kerja serta memastikan sistem pelaporan berjalan efektif.
Evaluasi pelaksanaan kebijakan ini juga harus dilaporkan kepada Menteri PANRB paling lambat tanggal 4 setiap bulan berikutnya.
ASN yang tidak memenuhi target kinerja akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Kebijakan ini juga menjadi bagian dari percepatan penerapan sistem pemerintahan digital.
Optimalisasi teknologi informasi memungkinkan seluruh aktivitas kerja ASN terdokumentasi dengan baik, sehingga meningkatkan akuntabilitas dan meminimalkan praktik kerja formalitas.
“Kerangka regulasinya sudah ada melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, serta Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” jelas Rini.
Pemerintah juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak mengganggu pelayanan publik.
Pimpinan instansi diminta mengatur proporsi pegawai sesuai kebutuhan layanan agar sektor-sektor penting tetap berjalan optimal.
Rini menegaskan bahwa layanan kesehatan, keamanan, kebersihan, kependudukan, hingga layanan darurat tetap tersedia, termasuk bagi kelompok rentan.
Dengan skema kerja fleksibel ini, pemerintah berharap efisiensi meningkat tanpa mengorbankan kualitas layanan publik.
“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan sistem informasi serta pemanfaatan teknologi digital yang sesuai,” tuturnya.
Pemerintah menekankan bahwa WFH bukan bentuk pelonggaran disiplin, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja ASN menuju sistem yang lebih modern, adaptif, dan berbasis kinerja.
Dengan dukungan pengawasan digital serta evaluasi berkelanjutan, kinerja ASN diharapkan tetap terjaga dan semakin akuntabel.
Editor : Moch Vikry Romadhoni