KPK Terapkan WFH Setiap Jumat, Tapi Penanganan Kasus Tetap Jalan

Moch Vikry Romadhoni • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 17:29 WIB
Ilustrasi WFH ASN./pexels
Ilustrasi WFH ASN./pexels

 

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan tersebut dijalankan melalui sistem kombinasi antara bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penerapan sistem ini mulai diberlakukan pada Jumat (10/4).

Namun demikian, ia memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memengaruhi penanganan perkara di KPK.

“Hari ini, Jumat pertama, KPK mulai menerapkan pelaksanaan kombinasi kerja bagi para pegawai di lingkungan KPK, yakni bekerja dari rumah (BDR) dan bekerja dari kantor (BDK),” kata Budi kepada wartawan.

Budi menegaskan bahwa proses penanganan perkara, termasuk pemanggilan saksi dalam kasus dugaan korupsi, tetap berjalan seperti biasa.

“Tetap ada pemanggilan saksi ke Gedung Merah Putih,” tegasnya.

Baca Juga: Gibran Pastikan Semua Lembaga Negara Akan Berkantor di IKN, Mulai 2028

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya efisiensi energi yang dicanangkan pemerintah.

Meski demikian, kualitas pelayanan publik tetap dijaga dan tidak mengalami penurunan.

Sejumlah layanan di KPK tetap dibuka secara langsung, seperti Pelayanan Informasi Publik (PIP), perpustakaan, pengaduan masyarakat, serta layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sementara itu, beberapa layanan lainnya dilakukan secara daring, di antaranya sertifikasi penyuluh antikorupsi dan pelaporan gratifikasi melalui aplikasi resmi KPK.

Untuk mendukung sistem kerja kombinasi ini, KPK juga mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi serta berbagai platform digital, termasuk dalam penyebaran informasi dan edukasi kepada masyarakat.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
wfh pelayanan publik asn kpk korupsi