Radar Pasuruan - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan bahwa pemerintah bersama DPR akan berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas usulan Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, yang meminta dirinya berkantor di IKN.
"Terima kasih atas masukan dari Bapak Anggota Dewan Yang Terhormat Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN," kata Gibran dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4).
Gibran menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan IKN sebagai ibu kota politik mulai tahun 2028.
Dengan demikian, seluruh penyelenggaraan negara, baik dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif, akan berkantor di sana.
"Karena IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028. Sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif dan legislatif harus terpenuhi," tegasnya.
Sementara itu, Deddy Sitorus menilai DPR tidak bisa langsung berkantor di IKN tanpa kehadiran kementerian dan lembaga sebagai mitra kerja.
Menurutnya, efektivitas kerja DPR sangat bergantung pada keberadaan unsur eksekutif yang mendampingi.
"Kalau DPR harus ikut berkantor disana kenapa tidak? Persoalannya, DPR itu bekerja secara kolektif dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan dewan (AKD), beserta para mitra unsur eksekutifnya," ujar Deddy.
Ia menambahkan, jika komisi DPR pindah ke IKN, maka kementerian dan lembaga terkait juga harus hadir di lokasi yang sama.
"Kalau Komisi II kesana, maka harus ada unsur Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, KPU, Bawaslu, Menpan RB dan lainnya di sana. Jika tidak, di sana itu mau ngapain," cetusnya.
Deddy juga menyoroti bahwa hingga saat ini infrastruktur untuk lembaga legislatif dan yudikatif di IKN belum sepenuhnya tersedia.
Karena itu, ia menyarankan agar IKN sementara difokuskan terlebih dahulu untuk kebutuhan eksekutif.
"Usulan saya itu serius, gedung-gedung eksekutif yang sudah dibangun itu harus dimanfaatkan agar tidak masuk kategori pemborosan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni