Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Tim Hukum Jokowi Desak Kasus Ijazah Palsu Segera Disidangkan

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 10 April 2026 | 16:17 WIB
Ilustrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Ilustrasi Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). (Salman Toyibi/ Jawa Pos)

 

Radar Pasuruan - Tim kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, melalui Rivai Kusumanegara, menegaskan dorongan agar kasus tuduhan ijazah palsu segera dilimpahkan ke pengadilan.

Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan kepastian hukum atas polemik yang berkembang.

Kasus ini diketahui telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, Roy Suryo, Rismon Hasiholon Sianipar, serta Tifauziyah Tyassuma.

"Kami tetap mendorong perkara dilimpahkan ke pengadilan agar terdapat kepastian hukum terkait keaslian ijazah Pak Jokowi," kata Rivai, Jumat (10/4).

Rivai menilai, apabila kasus tersebut dihentikan, ada kemungkinan isu serupa akan kembali mencuat di masa mendatang.

Ia juga menegaskan ketidaksetujuannya terhadap usulan Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla yang menginginkan agar perkara tersebut dihentikan.

"Justru jika perkara ini dihentikan, bukan tidak mungkin isu ijazah ini kembali diangkat beberapa tahun mendatang dan ruang publik kita kembali terganggu," tegasnya.

Menurut Rivai, kepastian hukum dari proses pengadilan akan membantu memulihkan nama baik Jokowi di mata hukum maupun masyarakat.

Selain itu, ia menyebut lembaga seperti Universitas Gadjah Mada, KPU, dan Kemendikti juga dapat terbebas dari polemik yang selama ini ikut menyeret nama mereka.

Sebelumnya, Jusuf Kalla mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (8/4).

Kedatangannya bertujuan untuk melaporkan Rismon Hasiholon Sianipar secara langsung kepada pihak kepolisian.

JK menilai polemik ijazah palsu Jokowi sudah berlangsung terlalu lama dan seharusnya dapat diselesaikan dengan cara sederhana, yakni dengan menunjukkan keaslian ijazah tersebut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#politik indonesia #ijazah palsu #jusuf kalla #jokowi #hukum