Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Gaji ke-13 ASN 2026 Masih Dikaji, Full atau Dipangkas? Ini Kata Purbaya

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 8 April 2026 | 16:56 WIB
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Nurul F/JawaPos.com)
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Nurul F/JawaPos.com)

 

Radar Pasuruan - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa kebijakan pemberian gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pada 2026 masih dalam tahap kajian.

Ia menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada besaran gaji ke-13, apakah akan dibayarkan secara penuh atau mengalami penyesuaian seiring tekanan dari fluktuasi harga energi global.

"(Kebijakan gaji ke-13) masih dipelajari," kata Purbaya kepada awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Rabu (8/4).

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya belum mengambil keputusan final terkait kebijakan maupun besaran gaji ke-13 tersebut. Ia meminta publik untuk menunggu keputusan resmi pemerintah.

"Nanti, ditunggu,” tambahnya.

Baca Juga: Pemerintah Izinkan ASN WFA, Pelayanan Publik Tetap Wajib Optimal

Sebagai informasi, kebijakan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Aturan tersebut dibuat sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Tidak hanya pegawai negeri sipil (PNS), penerima gaji ke-13 juga mencakup calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga tenaga non-ASN yang memenuhi syarat tertentu.

Pendanaan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 bersumber dari APBN serta APBD, dengan komponen utama berupa gaji pokok dan berbagai tunjangan yang melekat.

Baca Juga: KPK Dalami Mafia Cukai, Industri Rokok Rakyat Minta Dilindungi

Dalam regulasi tersebut juga disebutkan bahwa gaji ke-13 paling cepat dapat dibayarkan pada Juni 2026. Jika belum terealisasi pada waktu tersebut, maka pencairannya akan dilakukan setelah bulan Juni.

Adapun besaran gaji ke-13 akan mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#kebijakan pemerintah #gaji ke13 #asn 2026 #apbn #kemenkeu