Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Dugaan Pelecehan di Kampus UBL, Rektor Tegaskan Zero Tolerance

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 7 April 2026 | 16:13 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos
Ilustrasi pelecehan seksual. Dok. JawaPos

 

Radar Pasuruan - Universitas Budi Luhur (UBL) memberikan tanggapan resmi terkait pernyataan seorang mahasiswi berinisial A yang mengaku menjadi korban dugaan pelecehan seksual secara verbal dan nonverbal oleh oknum dosen berinisial Y.

Rektor UBL, Agus Setyo Budi, menegaskan komitmen kampus dalam memerangi segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan perguruan tinggi. Ia menyatakan bahwa universitas berpegang pada prinsip menciptakan suasana kampus yang aman dan nyaman bagi seluruh sivitas akademika.

Agus menekankan bahwa pihak kampus menerapkan prinsip zero tolerance terhadap berbagai bentuk kejahatan, termasuk pelecehan seksual.

"Universitas Budi Luhur secara konsisten terus berkomitmen penuh dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi dengan menerapkan prinsip zero tolerance,"kata Agus Setyo Budi dalam keterangannya.

Pihak kampus juga menegaskan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dengan menjamin hak pelapor dan terlapor untuk mendapatkan perlindungan, penanganan, serta keadilan yang setara tanpa diskriminasi.

UBL mengaku telah melakukan investigasi melalui Tim Satgas PPKPT terkait laporan dugaan pelecehan tersebut yang kini menjadi perhatian publik di media sosial.

Baca Juga: Model dan MUA Sovi Novita Ngaku Jadi Korban Pelecehan Gus Idris dengan Kedok Konten Religi

"Berdasarkan hasil investigasi Tim Satgas PPKPT, menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan dan saksi-saksi yang dihadirkan tidak cukup kuat mengarah pada dugaan tindak kekerasan seksual (pelecehan seksual) yang dilaporkan terhadap Terlapor," ujar Agus Setyo Budi.

Meski demikian, pihak kampus tetap mengambil langkah dengan membebastugaskan sementara oknum dosen tersebut dari kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat pada semester genap Tahun Akademik 2025/2026.

Langkah tersebut diambil sebagai upaya membuka ruang investigasi lebih lanjut serta pengumpulan bukti tambahan agar proses berjalan objektif, independen, dan tanpa intervensi.

Keputusan pembebastugasan itu tertuang dalam Surat Keputusan Rektor terkait pembebasan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.

Pihak kampus juga mengimbau seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk menjaga kondusivitas serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, guna mendukung proses penyelesaian kasus secara adil dan berimbang.

Baca Juga: Kabar Reshuffle Kabinet Ramai, Seskab Teddy: Tunggu Langsung dari Prabowo

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#viral indonesia #universitas budi luhur #kasus dosen #kampus #pelecehan seksual