Radar Pasuruan - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia tengah berdiskusi dengan para pengusaha SPBU untuk merumuskan skema harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi.
Langkah ini dilakukan menyusul kenaikan harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah yang melibatkan Iran, Amerika Serikat, dan Israel.
“Menyangkut dengan harga BBM nonsubsidi, kami lagi melakukan pembahasan. Pembahasan ini sudah barang tentu melibatkan badan swasta lainnya,” ujar Bahlil di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (6/4), dilansir dari Antara.
Bahlil menyampaikan bahwa proses perundingan dengan para pelaku usaha SPBU masih berlangsung.
Ia menegaskan pemerintah sedang berupaya mencari formulasi harga yang tepat dan bijak, dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat di tengah lonjakan harga minyak global.
Saat ini, harga minyak dunia jenis Brent dan West Texas Intermediate (WTI) telah melampaui USD 100 per barel. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata harga pada Januari 2026, di mana Brent berada di kisaran USD 64 per barel.
“Sampai dengan sekarang, kami lagi mengatur dan mencari formulasi yang baik dan bijaksana. Tunggu sampai selesai, saya akan kabari,” imbuh Bahlil.
Baca Juga: Dasco Bertemu Bahlil, Zulhas, dan Cak Imin, Bahas Wacana Pilkada Dipilih DPRD?
Kebijakan tersebut berkaitan dengan langkah pemerintah yang menahan harga BBM nonsubsidi sejak awal April 2026, sebagaimana disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.
Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah memastikan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami kenaikan setelah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM dan PT Pertamina, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah juga menjamin ketersediaan stok BBM nasional dalam kondisi aman, sehingga masyarakat diimbau tidak panik terhadap isu kenaikan harga.
Namun, kebijakan penahanan harga ini menimbulkan selisih antara harga jual dengan biaya pembelian minyak di tengah lonjakan harga global.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa Pertamina untuk sementara menanggung selisih tersebut selama harga BBM nonsubsidi belum disesuaikan.
Baca Juga: Heboh! UMKM Terhimpit Harga Plastik, DPR Minta Pemerintah Segera Bertindak
Editor : Moch Vikry Romadhoni