Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

dr. Richard Lee Ditahan Polda Metro Jaya, Sempat Live TikTok Saat Mangkir Pemeriksaan

Moch Vikry Romadhoni • Sabtu, 7 Maret 2026 | 15:47 WIB

 

Menyoroti dokter kecantikan, Richard Lee yang kini ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen.
Menyoroti dokter kecantikan, Richard Lee yang kini ditahan Polda Metro Jaya terkait kasus pelanggaran perlindungan konsumen.

Radar Pasuruan - Sebagian warganet di media sosial tengah ramai membicarakan sosok dokter kecantikan Richard Lee yang resmi ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat, 6 Maret 2026.

Sebelumnya diketahui bahwa Richard sempat tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang sedang ditangani kepolisian.

Belakangan terungkap, di tengah proses hukum yang menjeratnya, Richard justru diketahui melakukan siaran langsung di TikTok.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto.

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL (Richard Lee) bahwa yang bersangkutan melakukan melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Sabtu, 7 Maret 2026.

"(Hal itu) untuk tujuan promosi produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," tambahnya.

Menurut Budi, sikap Richard yang tidak menghadiri pemeriksaan tersebut dinilai tidak mencerminkan warga negara yang patuh terhadap hukum.

"Intinya, yang bersangkutan tidak mencerminkan sebagai warga negara yang patuh dan menghormati hukum," tegasnya.

Kasus ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai alasan penahanan terhadap Richard Lee.

Dalam perkara tersebut, Polda Metro Jaya menahan Richard sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan produk dan layanan kecantikan.

Budi menjelaskan bahwa terdapat dua alasan utama yang menjadi dasar penyidik melakukan penahanan terhadap Richard.

"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat penyidikan, antara lain Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas," paparnya.

"Justru pada hari tersebut Tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," imbuh Budi.

Selain itu, Richard juga disebut sempat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor tanpa alasan yang jelas.

"Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026, dan Kamis, 5 Maret 2026, tanpa alasan yang jelas," sebutnya.

"Atas dasar hal tersebut, terhadap Tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," tutup Budi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak kepolisian terkait perkembangan setelah penahanan Richard Lee tersebut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dokter kecantikan #Kasus Perlindungan Konsumen #richard lee #polda metro jaya #live TikTok