Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kasus Bea Cukai Melebar! KPK Telusuri Peran Perusahaan Rokok Mekanik dan Manual

Moch Vikry Romadhoni • 2026-03-06 16:25:21

 

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Salah satu hal yang kini ditelusuri adalah kemungkinan keterlibatan perusahaan rokok, baik yang memproduksi secara mekanik maupun manual.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tengah menelusuri kedua jenis perusahaan tersebut. Hal ini karena rokok manual yang beredar di pasaran juga wajib menggunakan pita cukai sesuai ketentuan.

“Penyidik tentu menelusuri keduanya karena rokok manual yang diperjualbelikan atau diedarkan secara luas juga wajib pita cukai,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan saat ia ditanya apakah KPK hanya menduga keterlibatan perusahaan rokok mekanik yang diproduksi dengan mesin atau juga perusahaan rokok yang dibuat secara manual dengan tangan.

Menurut Budi, secara umum KPK menduga terdapat modus pengaturan cukai dalam kasus ini, yakni dengan menggunakan pita cukai rokok manual pada rokok mekanik. Cara tersebut diduga dilakukan agar harga jual rokok menjadi lebih murah.

“Bisa juga masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tetapi ternyata setelah kita lihat, itu beda. Cukai yang harusnya di rokok manual, namun ditempel di rokok mekanik,” jelasnya.

Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.

Dalam operasi tersebut, salah satu pihak yang diamankan adalah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari kemudian, tepatnya pada 5 Februari 2026, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW di lingkungan Bea Cukai.

Para tersangka tersebut antara lain Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.

Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.

Perkembangan terbaru, pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman ini dilakukan setelah penyidik menyita uang sebesar Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten. Uang tersebut diduga berkaitan dengan praktik kepabeanan dan cukai.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#bea cukai #kpk #Kasus Korupsi Cukai #ott bea cukai #rokok ilegal