Radar Pasuruan - Kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau menggemparkan publik dan ramai diperbincangkan di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis pagi, 26 Februari 2026, saat korban berinisial F tengah menunggu pelaksanaan seminar proposal (sempro) skripsi di kampus.
Tiba-tiba, pelaku berinisial RM datang ke lokasi dan langsung mengayunkan kapak ke arah korban di depan ruang ujian. Korban pun bersimbah darah akibat serangan tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengungkapkan bahwa pelaku telah memiliki niat melukai korban sejak November tahun sebelumnya.
“Yang bersangkutan menyatakan dari awal November sudah ada niat melakukan hal ini. Namun baru terlaksana pada hari Kamis di UIN Suska,” ujarnya, Jumat (27/2).
Menurutnya, pelaku sudah mempersiapkan diri dari rumah, termasuk membawa kapak yang sebelumnya diasah terlebih dahulu sebelum berangkat ke kampus.
Setibanya di lantai 2 gedung ujian, pelaku sempat terlibat cekcok dengan korban sebelum akhirnya menyerang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, korban mengalami sekitar delapan luka bacokan.
Luka ditemukan di bagian kepala belakang, leher belakang, tiga sayatan di punggung, serta di pergelangan tangan dan jari tengah tangan kiri. Luka di pergelangan tangan disebut cukup parah karena korban berusaha menangkis serangan.
Setelah diamankan, pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polresta Pekanbaru dan ditempatkan di sel terpisah.
Pihak kepolisian menyebut kondisi pelaku dalam keadaan stabil.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penyerangan diduga dilatarbelakangi persoalan asmara.
Pelaku mengaku sakit hati karena hubungan yang menurutnya sudah lebih dari sekadar teman diputus oleh korban. Sementara korban disebut tidak memiliki perasaan yang sama.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469 dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Editor : Moch Vikry Romadhoni