Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

BAZNAS Klarifikasi Soal Dana Zakat, Tak Sepersen Pun Digunakan untuk Program MBG

Moch Vikry Romadhoni • Jumat, 27 Februari 2026 | 16:35 WIB

 

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan.
Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan.

Radar Pasuruan - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI menegaskan bahwa dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki tidak digunakan untuk mendanai program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pimpinan Bidang Pengumpulan BAZNAS RI, Rizaludin Kurniawan, menyampaikan bahwa pemanfaatan dana ZIS telah memiliki ketentuan yang jelas dan tidak dapat dialihkan di luar peruntukan yang ditetapkan dalam syariat Islam.

“Kami tegaskan bahwa Zakat, Infak, dan Sedekah yang dititipkan masyarakat kepada BAZNAS tidak digunakan sepersen pun untuk program Makan Bergizi Gratis. Seluruhnya disalurkan untuk kemaslahatan umat sesuai dengan ketentuan delapan asnaf,” ujarnya dalam keterangan, Jumat (27/2).

Ia menjelaskan, dana ZIS hanya diperuntukkan bagi delapan golongan penerima (asnaf), yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab (hamba sahaya), gharimin (orang yang terlilit utang untuk kebutuhan dasar), fisabilillah, serta ibnu sabil (musafir yang kehabisan bekal).

Menurut Rizaludin, ketentuan tersebut menjadi pedoman utama dalam tata kelola zakat di BAZNAS. Seluruh proses penghimpunan hingga pendistribusian dana harus tetap berada dalam koridor syariah dan sesuai aturan yang berlaku.

 Baca Juga: BAZNAS Klarifikasi Soal Dana Zakat, Tak Sepersen Pun Digunakan untuk Program MBG

Ia menambahkan, secara kelembagaan maupun sumber pendanaan, program MBG dan pengelolaan zakat berada dalam sistem yang berbeda. Program MBG merupakan program pemerintah yang dibiayai melalui anggaran negara, sedangkan dana ZIS berasal dari amanah masyarakat yang penggunaannya diatur ketat dalam syariat Islam.

“Karena itu, penggunaan dana zakat tidak dapat dialihkan untuk program yang tidak masuk dalam kategori asnaf, termasuk program MBG,” tegasnya.

Rizaludin juga menyebut pengelolaan zakat di BAZNAS berpedoman pada prinsip 3A, yaitu Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI. Prinsip ini memastikan pengelolaan zakat tidak hanya sesuai ajaran agama, tetapi juga taat hukum serta mendukung kepentingan bangsa.

Program pendistribusian dan pendayagunaan ZIS difokuskan pada pengentasan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan, layanan kesehatan, pemberdayaan ekonomi, serta bantuan kemanusiaan bagi kelompok rentan yang termasuk dalam kategori delapan asnaf.

Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh informasi yang belum tentu benar terkait penggunaan dana zakat.

“Kami menjalankan tata kelola yang transparan dan akuntabel melalui pelaporan serta audit berkala sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Masyarakat dapat melihat laporan secara keseluruhan melalui situs resmi BAZNAS,” pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#zakat #baznas #zis #Mbg