Radar Pasuruan - Ketentuan mengenai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan oleh dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, yang tercatat dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta agar calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tidak memiliki hubungan darah maupun hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
"Menyatakan Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan/atau wakil presiden wajib bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah maupun semenda dengan presiden dan/atau wakil presiden yang tengah menjabat dalam satu periode kekuasaan," demikian bunyi petitum gugatan tersebut, dikutip Kamis (26/2).
Dalam permohonannya, pemohon menjelaskan bahwa Pasal 169 UU Pemilu memuat sejumlah persyaratan bagi capres dan cawapres.
Beberapa syarat tersebut antara lain berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, berusia minimal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan hasil pemilu, bukan anggota organisasi terlarang, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, dalam ketentuan itu tidak terdapat aturan yang melarang adanya hubungan kekeluargaan dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Pemohon menilai ketiadaan pembatasan tersebut berpotensi memicu persaingan yang tidak sehat dalam kontestasi pemilihan presiden (Pilpres).
Menurut mereka, kekuasaan aktif yang dimiliki presiden atau wakil presiden petahana dapat memengaruhi proses elektoral apabila memiliki hubungan keluarga dengan salah satu pasangan calon. Padahal, Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum yang membatasi kekuasaan.
Para pemohon juga berpendapat Pasal 169 UU Pemilu membuka peluang munculnya kandidat Pilpres dari keluarga presiden atau wakil presiden yang sedang berkuasa.
Mereka menekankan bahwa dalam arti luas, nepotisme terjadi ketika seseorang memanfaatkan jabatannya untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk memberikan keuntungan kepada anggota keluarga.
"Dalam arti luas, nepotisme pada dasarnya berlaku untuk situasi yang sangat khusus, yaitu dalam hal seseorang menggunakan jabatannya untuk memperoleh keuntungan," pungkasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni