Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Insiden Berdarah di UIN Suska Riau! Mahasiswi Dibacok Saat Tunggu Sempro

Moch Vikry Romadhoni • 2026-02-26 15:40:23

 

Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.
Polisi ungkap motif pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau.

Radar Pasuruan - Insiden berdarah terjadi di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau pada Kamis pagi, 26 Februari 2026.

Korban diketahui seorang mahasiswi berinisial FAP yang mengalami luka bacok dari R, mahasiswa di kampus yang sama.

Peristiwa itu terjadi saat korban tengah menunggu giliran seminar proposal (sempro) di salah satu gedung Fakultas Hukum Syariah, tepatnya di lantai dua.

Saat kejadian, pelaku diduga menggunakan kapak hingga menyebabkan korban bersimbah darah dan terjatuh di depan ruang sidang sempro.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, insiden terjadi sekitar pukul 08.30 WIB.

Ia juga menegaskan bahwa korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelum kejadian tersebut.

Selain itu, aksi pembacokan disebut dilakukan secara sengaja oleh pelaku.

“Pelaku R ini sudah sengaja punya niat untuk melakukan penganiayaan dengan membawa beberapa bilah parang maupun golongan, jadi senjata tajam,” ucap Pandra kepada media didampingi pihak kampus dan keluarga korban.

“Jadi, pada saat itu dia langsung menghampiri korban dan langsung mengakibatkan adanya luka-luka,” imbuhnya.

R saat ini telah diamankan aparat kepolisian usai melakukan aksinya.

Sementara korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kota Pekanbaru untuk mendapatkan penanganan medis awal.

“Saat ini penanganan pertama sudah dilakukan oleh tim medis dan kondisi korban, saudari F dalam keadaan sehat dan stabil,” lanjut Pandra.

Untuk perawatan lanjutan, korban dirujuk ke RSUD Arifin Achmad guna proses pemulihan.

Korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan akibat serangan senjata tajam tersebut.

“Adapun R sudah diamankan di Polsek Binawidya,” tambahnya.

Pandra menyebut motif pembacokan diduga berkaitan dengan persoalan asmara antara pelaku dan korban.

“Mereka saling berkenal ya, motifnya ingin suatu hubungan yang lebih dekat. Artinya sudah ada niat pelaku itu untuk menganiaya karena ada latar belakang,” jelasnya.

“Tentu kami akan dalami, khususnya penyidik tapi perkara ini adanya niat pelaku untuk melakukan suatu tindakan melukai atau penganiayaan dengan rasa dendam atau sakit hati,” terangnya.

Atas perbuatannya, R terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun karena melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 469.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pembacokan #penganiayaan #pekanbaru #UIN Suska Riau