Radar Pasuruan - Kasus guru rangkap jabatan di Probolinggo, Jawa Timur, atas nama Muhammad Misbahul Huda yang sempat ditetapkan sebagai tersangka, resmi dihentikan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) memutuskan untuk menghentikan penanganan perkara tersebut.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan dukungannya terhadap keputusan jaksa. Ia menilai tidak terdapat niat jahat dalam tindakan Misbahul, meskipun sebelumnya dinyatakan melanggar aturan.
“Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," kata Sahroni, Rabu (25/2).
Rangkap jabatan Misbahul sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) memang tidak diperkenankan karena sumber gajinya berasal dari APBD melalui dana desa. Namun, hasil pendalaman yang dilakukan jaksa menyimpulkan bahwa perkara tersebut tidak perlu dilanjutkan ke proses hukum.
"Kejagung telah memutus kasus ini dengan melihat secara keseluruhan, bahwa memang tidak ada niat jahat, lalu sumber gajinya juga berbeda, jadi memang tidak sepatutnya yang bersangkutan diproses hukum. Jadi langkah Kejagung sudah sangat tepat sekali,” imbuhnya.
Politikus Partai NasDem tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum memang harus tegas, tetapi juga perlu mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam kondisi tertentu.
“Hukum harus tegas, tapi juga harus punya empati. Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang,” tutup Sahroni.
Editor : Moch Vikry Romadhoni