Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Resmi! Penghasilan Rp7,6 Juta per Bulan Kini Wajib Zakat 2,5 Persen

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:57 WIB

 

Ilustrasi Zakat dan wakaf.
Ilustrasi Zakat dan wakaf.

Radar Pasuruan - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI menetapkan nisab zakat penghasilan dan jasa tahun 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91.681.728 per tahun. Angka tersebut menjadi batas minimal penghasilan seorang Muslim yang wajib menunaikan zakat sebesar 2,5 persen.

Penetapan itu merupakan hasil musyawarah yang digelar pada Jumat (20/2), dengan mempertimbangkan aspek syariah, regulasi, serta kondisi ekonomi masyarakat. Nilai nisab tersebut mengacu pada harga emas 14 karat yang setara dengan 85 gram emas.

Pada tahun ini, nilai nisab mengalami kenaikan sekitar 7 persen dibandingkan 2025. Penyesuaian tersebut sejalan dengan tren kenaikan upah tahunan yang tercatat sebesar 6,17 persen.

"Kita tidak boleh membiarkan adanya kekosongan standar. Dalam pengelolaan zakat nasional harus ada patokan yang jelas, karena yang menjadi regulator dalam hal ini adalah Baznas. Standar ini menjadi rujukan bagi seluruh pengelola zakat," kata Ketua Baznas, Noor Achmad melalui keterangan di Jakarta, Rabu.

Noor menyampaikan bahwa pihaknya tidak hanya melihat aspek normatif, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelayanan bagi mustahik melalui berbagai program pengentasan kemiskinan.

Menurutnya, penggunaan standar emas 14 karat merupakan bentuk keseimbangan antara kepatuhan terhadap ketentuan syariah dan kemaslahatan umat. Kebijakan ini tetap memperhatikan rata-rata pendapatan masyarakat agar tidak memberatkan muzaki, namun tetap optimal dalam pemberdayaan mustahik.

Ia menambahkan, standar emas 14 karat dinilai relevan karena nilainya relatif sepadan dengan harga beras premium, serta tetap mengacu pada parameter perak dan Pendapatan Tidak Kena Zakat (PTKZ).

Dengan kebijakan tersebut, diharapkan tercipta keseimbangan antara keadilan bagi muzaki dan perlindungan terhadap mustahik.

"Sehingga, pengambilan keputusan nisab ini telah memenuhi unsur Aman Syar'i, Aman Regulasi serta memperhatikan kepentingan muzaki dan mustahik," ucap Noor Achmad.

Hasil musyawarah itu kemudian ditetapkan dalam Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 15 Tahun 2026 tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2026 pada Sabtu (21/2).

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#zakat 2026 #baznas #ekonomi syariah #nisab zakat #zakat penghasilan