Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Sindikat Jual Beli Bayi Lintas Provinsi Dibongkar Bareskrim, 7 Bayi Diselamatkan

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 25 Februari 2026 | 16:48 WIB

 

Ilustrasi bayi
Ilustrasi bayi

Radar Pasuruan - Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi bernomor LP/A/09/XI/2025/SPKT/DITTIPIDPPA-PPO/BARESKRIM POLRI.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Nurul Azizah, menyampaikan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula Awaloedin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/2).

Ia menjelaskan, praktik TPPO itu terjadi di sejumlah wilayah Indonesia dengan total tujuh bayi berhasil diselamatkan dari 12 tersangka.

”Press conference pada hari ini adalah terkait dengan pengungkapan TPPO modus operandi memperjualbelikan bayi yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jogjakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Jambi, Bali, Kalimantan, Kepulauan Riau, dan Papua,” ungkap Nurul.

Berdasarkan data yang dipaparkan, 12 tersangka terdiri dari dua kelompok, yakni delapan orang sebagai perantara dan empat orang sebagai orang tua kandung. Perwira tinggi Polri tersebut juga membeberkan inisial masing-masing tersangka.

Dari kelompok perantara, tersangka NH diduga menjual bayi kepada calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, Jambi, dan Jakarta.

Tersangka LA menjual bayi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Jambi. Sementara tersangka S berperan dalam transaksi di wilayah Jabodetabek.

Tersangka lainnya, EMT, diduga menjual bayi di Banten, Jakarta, dan Kalimantan Barat. Kemudian ZH, H, dan BSN terlibat dalam praktik di Jakarta. Terakhir, tersangka F menjual bayi di Kalimantan Barat.

Dari kelompok orang tua kandung, tersangka CPS menjual bayi kepada NH di Yogyakarta. DRH menjual bayi kepada NH di Bekasi, Jawa Barat.

IP menjual bayi kepada LA di Tangerang, Banten. Sedangkan REP, yang merupakan pacar IP sekaligus ayah biologis salah satu bayi, menjual bayi kepada LA di Tangerang. Transaksi ilegal tersebut dilakukan melalui media sosial.

Nurul menyebut jaringan TPPO ini beroperasi lewat berbagai platform media sosial, mulai Facebook hingga TikTok.

Praktik tersebut diketahui sudah berjalan sejak 2024 dan menghasilkan keuntungan ratusan juta rupiah. Informasi itu diperoleh dari pemeriksaan terhadap 60 saksi.

Para tersangka dijerat Pasal 76F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun penjara serta denda Rp60 juta sampai Rp300 juta.

Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa polisi tidak hanya menetapkan 12 tersangka, tetapi juga berhasil menyelamatkan tujuh bayi.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penculikan bayi di Makassar.

”Tujuh orang bayi ini bukan jumlah yang sedikit karena ini terhitung nyawa,” terang Nunung.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perdagangan bayi #perlindungan anak #bareskrim polri #tppo