Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polisi Hentikan Bus Berpenumpang Puluhan Orang karena Sopir Minum Alkohol

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 17 Februari 2026 | 16:40 WIB

 

Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi.
Polantas Jombang saat mengamankan sopir bus yang minum alkohol saat mengemudi.

Radar Pasuruan - Peristiwa sopir bus yang diduga mengemudi dalam pengaruh alkohol menjadi perhatian publik setelah video penindakan beredar di media sosial. Sopir tersebut diamankan petugas Unit Turjawali Satlantas dari Polres Jombang di kawasan perlintasan rel Bandarkedungmulyo, Jombang, pada Senin petang, 16 Februari 2026.

Dalam video yang diunggah akun resmi Satlantas, petugas menghentikan bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7044 US. Saat memeriksa ke dalam bus, petugas mengingatkan penumpang terkait kondisi pengemudi.

“Pak, kalau supirnya ngawur, diingetin. Minum soalnya,” ucap salah satu petugas saat masuk ke dalam bus.

Demi keselamatan, petugas kemudian menghentikan perjalanan bus dan mengalihkan seluruh penumpang ke kendaraan lain. Tercatat ada 61 penumpang yang harus melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi pengganti.

“Bapak-bapak, Ibu-ibu, sebelumnya saya minta maaf mengganggu perjalanannya. Jadi, untuk kali ini perjalanan terhambat, terganggu, karena pengemudi di bawah pengaruh alkohol,” ucap petugas kepada para penumpang yang sudah turun dari bus.

Petugas juga menunjukkan botol air mineral yang diduga berisi minuman beralkohol dan telah dikonsumsi sebagian oleh pengemudi.

“Bayangkan dari segini, tinggal segini. Kondisinya seperti apa, karena saya lebih sayang nyawanya Anda semua,” imbuhnya.

Menurut petugas, tindakan penghentian bus dilakukan sebagai langkah pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan lalu lintas yang membahayakan penumpang.

“Mungkin tadi selamat sampai di titik ini, kita nggak tahu setelah ini nanti bagaimana,” tuturnya lagi.

Dalam video yang sama, sopir bus turut dimintai keterangan karena sebelumnya diduga mengemudi secara ugal-ugalan di jalan.

“Sekarang kalau waras, nggak mungkin menyalip dengan cara begitu. Ternyata di bawah pengaruh ini,” ucapnya sambil menunjukkan botol berisi alkohol.

“Orang kalau minum ini jelas lebih berani gitu, ini yang dibawa nyawa lho. Nyawa anak istri di dompetmu, penghasilanmu. Ini bus isinya nyawa orang-orang,” tegasnya.

Secara hukum, pengemudi kendaraan bermotor diwajibkan berkonsentrasi penuh saat berkendara sebagaimana diatur dalam Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009.

Jika kecelakaan terjadi akibat pengaruh alkohol, pelaku dapat dijerat Pasal 311 dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara serta denda maksimal Rp12 juta.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#mengemudi #polisi #alkohol #bus #jombang