Radar Pasuruan - Pengusaha Jusuf Hamka turut menanggapi perdebatan mengenai halal dan haramnya pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Ia mengimbau masyarakat untuk menahan diri dalam memberikan penilaian dan menyerahkan persoalan tersebut kepada para ulama yang memiliki kewenangan dalam menetapkan fatwa.
Menurut pria yang akrab disapa Babah Alun itu, penilaian halal dan haram tidak bisa dilakukan sembarangan.
Ia mengingatkan bahwa kebiasaan mudah menghakimi dapat menimbulkan persoalan baru di masyarakat.
“Kalau orang-orang bisa menghukum seseorang dengan haram, kafir, nanti akhirnya menjadi apa ini negeri? Jadi, kalau MBG dibilang haram karena menggunakan anggaran pendidikan apa segala macem, nggak begitu saya pikir,” ujarnya di Bogor, Jawa Barat, Minggu (15/2).
Ia juga menyampaikan bahwa dalam ajaran Islam terdapat prinsip darurat, yakni kondisi tertentu yang memungkinkan sesuatu yang semula haram menjadi diperbolehkan.
Hal itu, menurutnya, pernah ia pelajari dari Buya Hamka.
Karena itu, ia menegaskan bahwa keputusan mengenai halal dan haram sebaiknya ditentukan oleh ulama agar memiliki landasan yang jelas dan kuat.
“Kalau itu yang menentukan adalah fatwa ulama. Kalau orang-orang, saya pikir nanti semua orang bisa. Kalau saya misalnya pakai kaus tank top, katanya, 'oh ini tidak sesuai akhidat. Haram, haram. Auratnya terbuka'. Padahal, saya laki-laki,” imbuhnya.
Sebagai politikus Partai Golkar, Jusuf Hamka juga mengajak masyarakat untuk tidak berprasangka buruk terhadap program MBG, terlebih jika tujuan program tersebut adalah untuk kepentingan rakyat dan generasi mendatang.
“Jadi kalau ulama dan umara sudah sepakat bahwa ini baik untuk generasi kita, kenapa kita harus berprasangka? Janganlah kita berapriori. Negeri ini sedang dalam membangun. Membangun ini butuh segala sesuatu, tentunya bukan segala sesuatu yang sempurna,” tandasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni