Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Polemik Revisi UU KPK Mencuat Lagi, DPR Luruskan Pernyataan Jokowi

Moch Vikry Romadhoni • Senin, 16 Februari 2026 | 19:35 WIB

 

Momen saat Jokowi dan Dubes UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, mendatangi Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia (KEI) di Solo.
Momen saat Jokowi dan Dubes UEA untuk Indonesia, Abdulla Salem Al Dhaheri, mendatangi Rumah Sakit Kardiologi Emirates-Indonesia (KEI) di Solo.

Radar Pasuruan - Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai pernyataan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sepenuhnya tepat.

Menurut Abdullah, revisi UU KPK pada 2019 tidak hanya merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), karena pemerintah saat itu juga terlibat dalam proses pembahasannya melalui perwakilan resmi.

"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Senin (16/2).

Ia menjelaskan, pembahasan revisi undang-undang tersebut dilakukan bersama antara DPR dan pemerintah sesuai mekanisme pembentukan undang-undang. Keterlibatan pemerintah menunjukkan adanya persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abdullah.

Abdullah juga menanggapi pernyataan Jokowi yang menyebut dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK. Ia menegaskan bahwa secara konstitusional undang-undang tetap berlaku meski tidak ditandatangani presiden.

"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 20 Ayat (5) UUD 1945, undang-undang tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.

Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju jika UU KPK dikembalikan ke versi lama saat menanggapi usulan mantan Ketua KPK, Abraham Samad, untuk merevisi kembali undang-undang tersebut.

"Ya, saya setuju, bagus," ucap Jokowi di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2).

Ia menegaskan bahwa revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR dan meminta publik tidak salah memahami proses pembentukannya.

"Jangan keliru ya, inisiatif DPR," tegasnya.

Jokowi juga menekankan bahwa dirinya tidak menandatangani revisi undang-undang tersebut. "Memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi, tapi saya tidak tanda tangan," pungkasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#dpr #uu kpk #revisi uu kpk