Radar Pasuruan - Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dicopot dari jabatannya oleh Polda Nusa Tenggara Barat setelah terseret dalam dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Perkara ini mencuat setelah pengakuan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Malaungi, yang sebelumnya berpangkat AKP, telah dipecat dari kepolisian melalui sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Setelah dijatuhi sanksi berat, ia mengungkap dugaan keterlibatan atasannya dalam kasus tersebut.
Berdasarkan keterangan kuasa hukumnya, Asmuni, Didik disebut memiliki peran dalam perkara peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Asmuni menyampaikan bahwa Didik pernah meminta mobil Toyota Alphard kepada Malaungi dengan nilai sekitar Rp1,8 miliar. Permintaan itu disebut disertai tekanan berupa ancaman pemecatan.
”Tekanan dari kapolres itu membuat AKP Malaungi harus mencari cara untuk memenuhi permintaan kapolres,” ungkap Asmuni.
Untuk memenuhi permintaan tersebut, Malaungi kemudian berkomunikasi dengan seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Bandar tersebut disebut bersedia memberikan uang miliaran rupiah dengan syarat bisnis peredaran narkobanya tidak disentuh oleh Polres Bima Kota.
”Sempat ada negosiasi harga hingga ditetapkanlah Rp 1,8 miliar,” terang Asmuni.
Karena tidak mampu menyerahkan seluruh uang sekaligus, Koko Erwin memberikan uang muka sebesar Rp1 miliar melalui transfer bertahap ke rekening seseorang bernama Dewi Purnamasari.
”Awalnya di transfer Rp 200 juta, lalu sisanya Rp 800 juta,” ucap dia.
Setelah dana terkumpul, Malaungi mengirim pesan kepada Didik dengan kode “BBM sudah full” yang menandakan uang telah siap. Pesan tersebut dibalas dengan instruksi pengambilan uang.
Uang kemudian ditarik secara tunai, dimasukkan ke dalam dus bir merek Bintang, dan diserahkan kepada seseorang yang disebut sebagai ajudan Didik. Selanjutnya, uang tersebut disetor ke rekening Didik.
Malaungi kemudian kembali menagih sisa uang Rp800 juta kepada Koko Erwin. Dalam pertemuan di Hotel Marina Inn, bandar tersebut menitipkan sabu seberat 488 gram dengan rencana akan diambil kembali setelah pelunasan dilakukan.
Namun sebelum transaksi lanjutan terjadi, Malaungi ditangkap Bidpropam Polda NTB dan diproses hukum. Setelah penangkapan itu, ia mulai mengungkap keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
”Dari situlah, klien saya ini mulai diproses sidang KKEP dan ditetapkan sebagai tersangka peredaran narkoba,” imbuhnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni