Radar Pasuruan - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, meminta agar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Pernyataan tersebut disampaikan Noel saat menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/2). Ia menegaskan bahwa dugaan aliran dana kepada partai politik sebaiknya diungkap melalui fakta persidangan oleh saksi maupun jaksa.
“Ini kan ada fakta persidangan. Lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus. Nanti dikeroyokin sayanya,” kata Noel kepada wartawan.
Noel juga menekankan bahwa keputusan menghadirkan pihak partai politik merupakan kewenangan pengadilan, bukan dirinya.
“Itu kan kewenangan pengadilan, bukan kewenangan saya," ujarnya.
Namun, ia berharap majelis hakim dapat menghadirkan pimpinan KPK sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Harapan saya jangan partai yang hadir, pimpinan KPK harus hadir,” imbuhnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Noel sempat menyebut adanya dugaan aliran dana kepada partai politik tertentu dengan menyebut inisial huruf K. Ia kemudian mengisyaratkan bahwa partai yang dimaksud memiliki tiga huruf.
“Partai saya kerucutkan ya. Kemarin kan (hurufnya) K, sekarang (terdiri dari) tiga huruf. Untuk sementara itu dulu,” ucap Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/2).
Saat diminta menjelaskan lebih jauh, Noel memilih tidak memberikan detail tambahan mengenai identitas partai tersebut.
“Sudahlah, jangan kasih tahu warna lagi,” tegasnya.
Meski begitu, Noel menilai fakta persidangan akan memperjelas dugaan tersebut melalui keterangan jaksa dan para saksi.
“Bukan saya yang menyampaikan, tapi fakta persidangan. Jaksa, lalu saksi-saksi yang menyampaikan. Bukan saya,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, Noel didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3.365.000.000 atau sekitar Rp 3,36 miliar terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi serta lisensi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan. Ia juga didakwa bersama sepuluh terdakwa lainnya melakukan pemerasan senilai Rp 6.522.360.000 dalam pengurusan sertifikasi K3.
Atas dakwaan tersebut, Noel dijerat Pasal 12C ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor : Moch Vikry Romadhoni