Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa praktik korupsi yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Depok bukanlah kejadian yang berdiri sendiri.
Lembaga antirasuah itu menilai persoalan tersebut merupakan bagian dari kerentanan sistemik yang sebenarnya sudah teridentifikasi sejak lima tahun lalu.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di PN Depok disebut menjadi bukti bahwa tata kelola peradilan masih memiliki celah serius.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pola yang muncul dalam perkara tersebut serupa dengan temuan kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020.
“Sejumlah temuan kajian menunjukkan adanya kerentanan sistemik. Hal ini masih terjadi dan sangat relevan dengan perkara di PN Depok,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (12/2).
Dalam kajian itu, KPK menemukan sejumlah masalah mendasar. Sebanyak 22 persen pengadilan dinilai tidak konsisten dalam menerapkan susunan majelis hakim.
Selain itu, 34,92 persen dari 60 pengadilan tingkat pertama mengalami kendala dalam proses eksekusi perkara.
Sekitar 30 persen data eksekusi di 13 pengadilan bahkan tidak tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sehingga menyulitkan proses pengawasan dan akuntabilitas.
Transparansi pengelolaan uang panjar perkara juga menjadi sorotan karena berpotensi memicu penyimpangan di internal pengadilan.
KPK turut mencatat ketimpangan beban kerja hakim yang mencapai 46 persen. Kondisi tersebut dinilai berpengaruh terhadap kualitas putusan dan efektivitas penanganan perkara.
Selain itu, interaksi nonformal antara pihak berperkara dan aparatur pengadilan masih ditemukan, termasuk praktik pungutan liar akibat lemahnya pengawasan dan pengendalian konflik kepentingan.
Sebagai langkah perbaikan, KPK mendorong enam rekomendasi strategis, antara lain pemanfaatan teknologi informasi dalam penetapan majelis hakim, standarisasi waktu eksekusi perkara perdata, pemerataan distribusi hakim, pengawasan berkala oleh Badan Pengawasan, optimalisasi pertukaran data antar aparat penegak hukum, serta pengaturan standar dokumentasi rekaman.
“Upaya pemberantasan korupsi di peradilan tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi harus dibangun secara sistemik melalui perbaikan tata kelola, transparansi, dan integritas,” pungkasnya.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan PT Kabhara Digdaya.
Dalam OTT tersebut, penyidik mengamankan uang sebesar Rp 850 juta serta menjerat Ketua dan Wakil Ketua PN Depok bersama tiga pihak lainnya dengan pasal tindak pidana korupsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Moch Vikry Romadhoni