Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

KPK Bongkar Celah Korupsi Pajak Sawit Akibat Data Perizinan Tak Sinkron

Moch Vikry Romadhoni • Rabu, 11 Februari 2026 | 18:57 WIB

 

Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)
Suasana perkebunan sawit di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti kelemahan dalam tata kelola pendataan perizinan perkebunan kelapa sawit. Salah satu indikasinya terlihat dari perbedaan luas lahan antara Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan penguasaan lahan perusahaan di lapangan.

Dalam kajian yang dilakukan, KPK menemukan berbagai persoalan di sektor ini, mulai dari hulu hingga hilir. Tidak semua Koperasi Unit Desa (KUD) dan pedagang pengumpul tercatat memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Keterbatasan data perpajakan di sektor perkebunan kelapa sawit yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga dinilai berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan negara sekaligus membuka peluang penyimpangan.

“Ketiadaan basis data yang memadai ini bukan sekadar tentang kehilangan potensi penerimaan, tapi merupakan celah terjadinya korupsi,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2).

Budi menegaskan bahwa tanpa sistem data yang terintegrasi, potensi konflik kepentingan antara wajib pajak dan petugas pajak dapat terus terjadi.

Sebagai langkah perbaikan, KPK memberikan tiga rekomendasi untuk memperkuat sektor perpajakan perkebunan sawit.

Pertama, DJP diminta mendata NPWP bagi KUD dan petani sawit serta membangun aplikasi pajak sawit yang terhubung dengan data produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS).

Kedua, mempercepat penyusunan Peta Indikatif Tumpang Tindih (PITTI) dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Pertanian (Kementan), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta pemerintah daerah agar luas lahan yang dikenai pajak sesuai kondisi di lapangan.

Ketiga, mendorong revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2021 untuk memperkuat kewajiban pemeriksaan digital terhadap dokumen pendukung Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

KPK menyatakan akan terus memantau pelaksanaan rekomendasi tersebut secara berkala karena berbagai temuan dalam kajian ini berkaitan dengan modus korupsi di sektor perpajakan dan pengelolaan sumber daya alam.

“Penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak sawit harus menjadi kunci untuk menutup celah penyimpangan, menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kekayaan alam nasional benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, KPK juga sedang menangani dugaan korupsi di lingkungan DJP Kalimantan Selatan terkait pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melibatkan korporasi perkebunan sawit.

Sebelumnya, potensi kerawanan korupsi perpajakan di sektor sawit telah dipetakan melalui kajian Direktorat Monitoring KPK pada 2020–2021 berjudul Optimalisasi Penerimaan Pajak Sektor Perkebunan Sawit.

Kajian tersebut menemukan berbagai persoalan, seperti kelemahan administrasi, ketidaksesuaian data dengan kondisi lapangan, serta belum optimalnya pemeriksaan wajib pajak terkait Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP).

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#sawit #kpk #npwp