Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Pemerintah Imbau Perusahaan Terapkan WFA Jelang Lebaran 2026

Moch Vikry Romadhoni • Selasa, 10 Februari 2026 | 18:33 WIB

 

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Radar Pasuruan - Pemerintah mengajak perusahaan swasta menerapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi pekerja sebelum dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Kebijakan ini dipastikan tidak akan mengurangi jatah cuti tahunan pekerja dan upah tetap dibayarkan seperti biasa.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada Kuartal I tahun 2026 sekaligus menjaga produktivitas kerja.

Pemerintah daerah diminta ikut mengimbau perusahaan agar memberi fleksibilitas tempat kerja bagi karyawan.

“Oleh karena itu, kami mengimbau kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota untuk mengimbau seluruh perusahaan agar memberikan kesempatan bagi pekerja atau buruhnya melaksanakan pekerjaan dari lokasi lain atau work from anywhere pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).

Selain itu, pemerintah juga mendorong perusahaan menerapkan kebijakan serupa pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan mobilitas masyarakat saat arus balik Lebaran.

“Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan mobilitas masyarakat sekaligus memberikan fleksibilitas bagi pekerja,” lanjutnya.

Namun, kebijakan WFA tidak berlaku untuk semua sektor. Beberapa bidang yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan operasional produksi tetap harus bekerja secara normal, seperti sektor kesehatan, perhotelan dan hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.

Yassierli menegaskan bahwa pekerja yang menjalankan WFA tetap berkewajiban melaksanakan pekerjaan sebagaimana biasa. Karena itu, kebijakan tersebut tidak dihitung sebagai cuti tahunan.

“Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat bekerja di tempat biasa atau sesuai dengan upah yang telah diperjanjikan,” tegas Yassierli.

Pengaturan teknis terkait jam kerja dan sistem pengawasan selama WFA diserahkan kepada masing-masing perusahaan agar pelaksanaannya tetap efektif dan produktif. Pemerintah juga akan menindaklanjuti kebijakan ini melalui surat edaran kepada kepala daerah.

"Hal-hal tersebut di atas selanjutnya akan kami sampaikan melalui surat edaran kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," tukasnya.

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#perusahaan #lebaran #wfa #cuti kerja