Radar Pasuruan - Pemerintah hampir memastikan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang libur nasional Hari Nyepi dan Idul Fitri 2026. Meski begitu, pemerintah menegaskan pelayanan publik tidak boleh terganggu selama kebijakan tersebut berlaku.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa kebijakan fleksibilitas kerja ASN telah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 mengenai penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel.
“Saat ini saya sudah mengeluarkan surat edaran nomor 2 tahun 2026 terkait dengan kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” kata Rini dalam konferensi pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (10/2).
Penyesuaian sistem kerja tersebut akan diterapkan dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Nyepi, yakni pada 16 dan 17 Maret 2026. Selain itu, fleksibilitas kerja juga berlaku tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, yaitu pada 25, 26, dan 27 Maret 2026.
Rini menegaskan bahwa WFA bukan berarti ASN libur bekerja. Pimpinan instansi diminta mengatur pelaksanaan tugas secara mandiri dan selektif agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, terutama di tingkat pemerintah daerah.
“Pimpinan instansi diharapkan mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai ASN secara mandiri dan selektif,” jelasnya.
Pelayanan publik yang bersifat esensial, seperti sektor kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya, harus tetap berjalan meski berada dalam periode libur nasional.
“Kami berharap, para instansi pemerintah tetap melaksanakan pelayanan publik yang bersifat esensial yang berdampak langsung kepada masyarakat secara optimal,” tegasnya.
Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pimpinan instansi diminta melakukan pengawasan berkelanjutan serta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang menjalankan tugas secara fleksibel sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Rini mengingatkan pentingnya menjaga integritas ASN selama masa libur nasional, termasuk larangan memberi atau menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
“Saya mengingatkan kepada seluruh ASN dan pimpinan instansi untuk tetap memastikan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” kata Rini.
Pemerintah juga menekankan pentingnya akuntabilitas kinerja melalui pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Kanal pengaduan masyarakat seperti SP4N Lapor, layanan tatap muka, hingga survei kepuasan masyarakat melalui QR Code yang terhubung dengan Lapor.go.id diminta tetap aktif selama periode fleksibilitas kerja.
"Serta tetap melakukan survei kepuasan masyarakat melalui QR Code di unit layanan masing-masing yang tersambung pada kanal Lapor.go.id," tukasnya.
Editor : Moch Vikry Romadhoni