Bangil Hiburan Incip-Incip Internasional Kepribadian Madinah Van Java Mlaku-Mlaku Nasional Olahraga Pandaan

Kapolda Riau Turun Tangan Usut Pembantaian Gajah Sumatera

Moch Vikry Romadhoni • Minggu, 8 Februari 2026 | 14:22 WIB

Temuan gajah mati dalam keadaan mengenaskan dengan kepala terpotong dari tubuhnya di Ukui, Riau (Riau Pos)
Temuan gajah mati dalam keadaan mengenaskan dengan kepala terpotong dari tubuhnya di Ukui, Riau (Riau Pos)

Radar Pasuruan - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendatangi langsung lokasi penemuan bangkai gajah Sumatera yang diduga dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2). Kehadiran tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara satwa dilindungi itu ditangani secara serius, terukur, dan menyeluruh.

Saat berada di tempat kejadian, Herry menyampaikan rasa duka dan keprihatinan mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini bukan sekadar kasus hukum biasa, melainkan kejadian yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan.

“Pertama, saya menyampaikan duka yang sangat dalam dan keprihatinan atas peristiwa pembunuhan salah satu gajah liar yang terjadi beberapa hari lalu. Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” kata Irjen Herry.

Ia mengungkapkan bahwa sejak peristiwa tersebut terjadi hingga Jumat (6/2) malam, dirinya menerima banyak pesan, masukan, kritik, bahkan kecaman dari berbagai kalangan, baik dari masyarakat Riau maupun dari daerah lain di Indonesia.

“Saya menerima banyak masukan, kritik, bahkan kecaman. Saya memahami kemarahan serta kepedihan publik, karena peristiwa ini bukan peristiwa biasa, melainkan peristiwa yang sangat luar biasa dan menyayat rasa keadilan,” tegasnya.

Perwira lulusan Akpol 1996 itu menegaskan bahwa Polda Riau berada sejalan dengan suara masyarakat. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi dan lingkungan hidup.

Karena itu, Polda Riau berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku, baik yang bertindak secara individu maupun sebagai bagian dari jaringan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini dilakukan secara terpadu dan kolaboratif oleh Polda Riau bersama Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Polres Pelalawan, serta Satuan Brimob Polda Riau.

Baca Juga: KPK Usut Aliran Suap K3 Kemnaker, Nama Ida Fauziyah Ikut Disebut
Sejak laporan awal diterima pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara secara menyeluruh. Dari pemeriksaan awal di lokasi, ditemukan bahwa bangkai gajah berada dalam posisi duduk, bagian kepala terpisah, serta kedua gadingnya hilang. Fakta tersebut memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan satwa dilindungi.

Petugas juga menemukan dua potongan logam proyektil peluru yang mengindikasikan bahwa gajah tersebut ditembak sebelum akhirnya dibunuh.

Irjen Herry menegaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI) guna memastikan seluruh tahapan berbasis bukti ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Kami menggunakan metode scientific crime investigation. Sampel tanah, darah, jaringan biologis, dan barang bukti lainnya telah diamankan dan dianalisis secara forensik. Kami ingin memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel,” jelasnya.

Pendekatan SCI tersebut akan menjadi dasar utama dalam penegakan hukum, termasuk penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan.

Dalam kesempatan itu, Irjen Herry juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dengan memberikan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Editor : Moch Vikry Romadhoni