Radar Pasuruan - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan menelusuri dugaan aliran dana suap dan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Dalam perkara ini, nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, turut disebut sebagai penerima aliran dana.
Fakta tersebut terungkap dalam persidangan terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Seorang saksi dari unsur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemnaker, Dayoena Ivon Muriono, mengungkap adanya dugaan aliran uang senilai Rp 50 juta yang disebut diperuntukkan bagi Ida Fauziyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) akan menindaklanjuti keterangan saksi tersebut dengan mendalami alat bukti serta keterangan dari saksi lainnya.
“Setiap fakta yang terungkap di persidangan akan dianalisis oleh JPU KPK. Keterangan saksi juga akan dikonfirmasi, termasuk dicocokkan dengan keterangan saksi-saksi lainnya. Semua kemungkinan masih terbuka,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (8/2).
Ia menambahkan, mengingat proses hukum masih berlangsung, peluang pengembangan perkara tetap terbuka dan dapat menyeret pihak lain yang namanya muncul dalam persidangan.
“Perkaranya masih bergulir, sehingga peluang pengembangan kasus tetap terbuka,” tegasnya.
Meski begitu, Budi memastikan hingga saat ini penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Ida Fauziyah terkait perkara tersebut.
“Sepengetahuan saya, sampai saat ini yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Dugaan aliran dana itu sendiri mencuat dari kesaksian Dayoena Ivon Muriono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (6/2).
Di hadapan majelis hakim, Ivon mengaku pernah diminta Direktur Bina Kelembagaan Kemnaker saat itu, Heri Sutanto, untuk menyampaikan sejumlah uang titipan. Permintaan tersebut disampaikan karena atasan Ivon, Dirjen Binwasnaker K3 Haiyani Rumondang, sedang tidak berada di kantor.
Jaksa kemudian menggali keterangan terkait uang senilai Rp 50 juta yang telah ditukarkan ke dalam mata uang euro. Ivon menjelaskan bahwa Heri Sutanto menitipkan uang tersebut kepadanya untuk diteruskan kepada Dirjen dan selanjutnya disampaikan kepada menteri.
“Beliau meminta saya menyampaikan kepada Ibu Dirjen, dan nantinya akan diberikan kepada Ibu Menteri,” ungkap Ivon.
Saat jaksa menanyakan menteri yang dimaksud, Ivon menyebut nama Ida Fauziyah. Ia menjelaskan uang tersebut dimasukkan ke dalam amplop cokelat dan dilengkapi dengan bukti penukaran mata uang euro senilai Rp 50 juta.
Editor : Moch Vikry Romadhoni