Radar Pasuruan - Badan Pertanahan Nasional (BPN) I Kota Surabaya menyatakan kesiapan untuk membuka dokumen terkait bangunan Kantor Ormas Madas yang berada di Jalan Raya Darmo Nomor 153, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
Langkah ini merupakan respons atas hasil sementara penyidikan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya yang menemukan dugaan pemalsuan dokumen pada bangunan tersebut.
Kepala BPN I Surabaya, Budi Hartanto, menegaskan pihaknya siap memberikan keterangan kepada kepolisian serta membuka data yang diperlukan untuk memastikan keabsahan klaim kepemilikan tanah dan bangunan yang sedang dipersoalkan.
“Objek bangunan di Jalan Darmo 153 belum memiliki sertifikat. Kami siap memenuhi panggilan polisi jika diperlukan,” ujar Budi Hartanto di Surabaya, Jumat (6/2).
Sebelumnya, kantor Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Madura Asli yang berada di alamat tersebut telah disita oleh penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Kamis (15/1).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat papan pemberitahuan penyitaan bertuliskan “Tanah dan Bangunan Ini Telah Disita” yang ditandatangani penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya terpasang di pagar depan bangunan.
Selain itu, garis polisi juga dipasang mengelilingi area bangunan, dengan sejumlah personel Satreskrim dan Samapta Polrestabes Surabaya berjaga di lokasi.
Penyitaan tanah dan bangunan tersebut dilakukan berdasarkan surat penetapan izin sita khusus Nomor: 190/PENPID/.B.S-SITA/2026/PN SBY tertanggal 15 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, membenarkan penyitaan kantor Ormas Madas Jawa Timur tersebut berkaitan dengan laporan dugaan mafia tanah.
“Ya, penyitaan itu karena ada laporan polisi terkait dugaan mafia tanah, dokumen palsu, dan penyerobotan,” ujar Edy di Surabaya, Jumat (16/1).
Polrestabes Surabaya telah menerima tiga laporan terkait kasus tersebut. Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa bangunan itu dulunya merupakan rumah dinas Kapolwil Surabaya pada tahun 1959.
Setelah itu, muncul berbagai pihak yang mengklaim sebagai ahli waris pemilik lahan. Saat ini, status tanah dan bangunan tersebut berada dalam penguasaan kepolisian untuk mempermudah proses penyidikan hingga kepastian hukum diperoleh dan tersangka ditetapkan.
Dalam penyelidikan, polisi telah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak, mulai dari pelapor, pihak yang mengklaim kepemilikan dengan dokumen eigendom verponding, hingga pihak penerima kuasa.
Penyidik juga memeriksa Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya terkait dugaan dokumen palsu.
“Kita juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak pemerintah kota, provinsi, dan BPN karena ada dugaan beberapa dokumen palsu. Ini akan kita ungkap agar peristiwanya menjadi terang,” pungkas Edy.
Editor : Moch Vikry Romadhoni